Praktisi Hukum Soroti Skema Tarif Royalti Musik: Perlu Penyederhanaan!

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Praktisi hukum hiburan dan kekayaan intelektual (Entertainment Lawyer & IP), Ari Juliano Gema menyoroti skema pembayaran royalti musik yang masih menggema di lingkup restoran atau UMKM di Indonesia.

Menurutnya, pola tarif royalti musik ini perlu disederhanakan lagi supaya dapat mudah dipahami oleh setiap pelaku usaha ataupun industri kreatif.

BACA JUGA:Hasil Semifinal AFC Futsal 2026: Indonesia Hajar Jepang 5-3, Tembus Final Lawan Iran

BACA JUGA:SEJARAH! Indonesia Lolos ke Final Piala Asia Futsal usai Ganyang Jepang 5-3

Bagi Ari, strategi yang diterapkan saat ini masih cenderung relatif kaku karena adanya perbedaan berdasarkan musik diputar, seperti kafe, hotel, hingga bioskop.

Padahal, pendekatan tersebut dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan logika penggunaan karya musik itu sendiri.

"Skema tarif yang sekarang ini membingungkan sekali, karena masing-masing sektor diatur secara rigid, kafe sendiri, hotel sendiri, bioskop sendiri. Menurut saya, tidak bisa seperti itu," jelas Ari dalam sebuah diskusi mengenai hak cipta musik di Jakarta pada Kamis, 5 Febuari 2026.

Ari pun menyarankan agar menentukan harga royalti musik cukup dibagi kedalam tiga unsur pemutaran lagu, bukan sekedar kapasitas tempat atau fasilitas bisnis.

Kategori pertama adalah penggunaan musik sebagai ambience atau latar suasana. Dalam konteks ini, lagu diputar hanya sebagai pendukung atmosfer di ruang publik seperti restoran, kafe, atau pusat perbelanjaan.

BACA JUGA:Bayi Sering Gumoh? RS Premier Bintaro Jelaskan Bedanya Regurgitasi, GER, dan GERD

BACA JUGA:Anak SD Akhiri Hidup di NTT, Natalius Pigai Salahkan RT hingga Camat yang Tak Peka Kondisi Warga

"Kalau misalnya kita memutar lagu yang sifatnya ambience, penting atau tidak penting, itu tarifnya harusnya tersendiri," jelasnya.

Selain pemutaran musik tanpa adanya fungsi, Ari menekankan pemutaran lagu sesuai dengan komoditas utamanya.

Sebgagai contoh dimana pemutaran musik yang dilakukan oleh seorang DJ di klub malam atau tempat hiburan yang dijadikan lagu sebagai daya jual terhadap pengunjung.

"DJ di klub itu memang jualan lagu. Itu harus punya tarif berbeda dengan ambience," katanya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Hal Kecil yang Sangat Diperhatikan Allah dalam Kehidupan Sehari-hari
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Berlalu 3 Bulan, Motif Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta Akhirnya Terungkap
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Kemenkeu Mau Ambil Alih PNM, Rosan: Pembahasan Masih Informal
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
KP2MI Segel Kantor PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dan Jatuhkan Sanksi ke Dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Di Tengah Hujan, Appi Tinjau Jembatan Lapuk di Barombong, Pembangunan Segera Dikerjakan
• 13 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.