Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membentuk satuan tugas (satgas) untuk reformasi pasar modal. Nantinya satgas itu akan mengawal 8 langkah percepatan aksi reformasi pasar modal.
Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan pembentukan satgas itu juga sudah dikoordinasikan dengan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Kita akan segera membentuk, Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal. Mohon dukungan dari Bapak-Ibu semua. Untuk itu, kami mencanangkan, 8 perencanaan aksi,” kata sosok yang akrab disapa Kiki itu dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Kamis (5/2).
OJK memang menyiapkan 8 langkah percepatan aksi mulai dari kebijakan Free Float, Dari 7,5 persen menjadi 15 persen, pengungkapan Ultimate Beneficial Owner, perluasan pengungkapan tipe investor dan kepemilikan saham dari yang sebelumnya 5 persen menjadi di atas 1 persen, demutualisasi Bursa Efek, penegakan peraturan dan sanksi, peningkatan tata kelola, pendalaman pasar secara integrasi, dan sinergi dan kooperatif dengan seluruh stakeholder.
“Dinamika yang terjadi pada pasar modal, kami sadari menjadi momentum refleksi bahwa pertumbuhan yang tinggi tidak cukup. Diperlukan, langkah perbaikan, agar pertumbuhan di pasar modal, lebih berkualitas,” ujarnya.
Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi lebih lanjut menuturkan nantinya satgas tersebut akan memiliki struktur Dewan Pengarah, Ketua Harian, dan pelaksana. Nantinya, satgas itu akan diisi dari kementerian/lembaga (K/L) terkait.
“Mudah-mudahan ini akan kita dirumuskan dalam waktu yang singkat, nanti pada saatnya akan dilakukan peluncuran dan dipublikasikan ke publik,” ujar Hasan usai acara.
Terkait penindakan terhadap pelanggaran yang ada di pasar modal, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menjelaskan hal ini sudah mendapat atensi dari Presiden Prabowo.
“Kemudian Bapak Presiden juga menegaskan bahwa apabila ada pelanggaran terkait dengan para apakah investor, apakah emiten, dan apakah anggota bursa yang melanggar aturan daripada bursa, aturan dari OJK, atau melanggar undang-undang, ini perlu ditindak tegas,” kata Airlangga.
Sementara untuk demutualisasi, Airlangga menjelaskan nantinya hal itu akan diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP). Pembahasan teknis terkait itu akan dilakukan.
“Nantinya akan disiapkan dengan Peraturan Pemerintah, demutualisasi bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement, yang kedua bisa dengan IPO,” ujarnya.





