Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan, termasuk pasien cuci darah, tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan dan kepesertaannya dapat direaktivasi dengan cepat.
Penegasan itu menyusul keluhan pasien penyakit kronis yang mendadak tidak bisa mengakses layanan kesehatan karena status BPJS PBI mereka dinonaktifkan akibat pemutakhiran data.
“Dan kita juga sudah koordinasi dengan BPJS Kesehatan, bisa reaktivasi cepat,” kata Gus Ipul saat temu media di Kantor Kementerian Sosial RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/2).
Ia menjelaskan, reaktivasi dapat dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah. Menurutnya, pemutakhiran data BPJS PBI memang dilakukan bersama pemda untuk menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Bagi yang sangat membutuhkan itu bisa direaktivasi cepat dengan rekomendasi dari bupati, wali kota, pemerintah daerah,” ujarnya.
Gus Ipul menekankan, dalam kondisi darurat, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah. Urusan administrasi, kata dia, bisa diselesaikan setelah pasien ditangani.
“BPJS sudah tahu itu yang seingat saya kita sudah koordinasi ya sejak tahun lalu ini jadi untuk yang penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat ditangani dulu nanti administrasinya menyusul. Jadi kan kita tidak boleh menolak pasien toh kalau ada rumah sakit misalnya BPS BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu aja nanti kan bisa diproses pemerintah bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut penolakan pasien cuci darah sebagai kesalahan besar jika hanya didasarkan pada kemampuan membayar atau status kepesertaan BPJS.
“Pasien yang membutuhkan cuci darah wajib itu menurut saya adalah satu kesalahan kalau ada rumah sakit yang menolak pasien gara-gara dipahami pasien ini tidak bisa membayar itu kesalahan besar,” kata Gus Ipul.
Menurutnya, prinsip pelayanan kesehatan harus dikedepankan tanpa melihat status kepesertaan pasien.
“Seharusnya tidak ada rumah sakit yang menolak pasien. Dia pasien BPJS maupun bukan BPJS harus segera ditangani,” ujarnya.
Terkait penonaktifan BPJS PBI yang masih berlangsung, Gus Ipul mengatakan proses tersebut berjalan seiring pemutakhiran data, termasuk perpindahan peserta antardesil. Namun, pemerintah tetap membuka ruang reaktivasi bagi warga yang memenuhi syarat.
Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap rumah sakit apabila ditemukan penolakan pasien di lapangan.
“Rumah sakitnya harus dievaluasi,” katanya.
Gus Ipul menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan pasien kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.
"Kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, ini jelas, kementerian sosial sangat jelas, kementerian kesehatan sangat jelas, setahu saya BPS juga sangat jelas, maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien jangankan pasien yang BPJS kesehatan, siapa pun pasien lah siapa pun pasien wajib dilayani oleh rumah sakit," pungkasnya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5344858/original/067142400_1757495292-1000212024.jpg)
