Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik rasuah di tingkat desa. Penyidik resmi menetapkan AS, Kapitalaung (Kepala Desa) Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Penetapan tersangka terhadap AS merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. AS diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dengan Bendahara Desa dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran pembangunan desa dengan nilai mencapai Rp900 juta.
Baca juga:
Lagi, KPK Gelar OTT di Depok
Langsung Ditahan di Lapas Tahuna
Kasubsi I Intelijen Kejari Kepulauan Sangihe, R. Syahputra, menjelaskan prosedur penahanan terhadap orang nomor satu di Kampung Beha tersebut. Sebelum dijebloskan ke penjara, tersangka AS menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi.
"Tersangka berinisial AS menjabat sebagai Kapitalaung Beha. Ini adalah lanjutan penetapan tersangka dari dua orang sebelumnya. Untuk saat ini tersangka akan kita lakukan penahanan, tapi dilakukan dulu pemeriksaan kesehatan. Setelah selesai, baru kita titipkan di Lapas Kelas IIB Tahuna," ujar Syahputra.
Peringatan Bagi Perangkat Desa
Penahanan AS menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe agar tidak main-main dengan uang rakyat. Kejari Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus memantau pengelolaan Dana Desa dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyelewengkan anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pihak Kejaksaan juga menyatakan masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara lebih lanjut jika ditemukan bukti baru.




