RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menuntut sanksi tegas, termasuk penutupan, bagi rumah sakit menolak pasien JKN BPJS PBI nonaktif.
  • Gus Ipul menyatakan penolakan pasien mencerminkan masalah moral rumah sakit, sebab pelayanan adalah kewajiban mutlak tanpa pengecualian.
  • Penonaktifan BPJS PBI dilakukan Kemensos sejak 1 Februari 2026 untuk pemutakhiran data, namun disertai skema reaktivasi cepat.

Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan rumah sakit yang menolak pasien berobat dengan alasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif harus dikenai sanksi tegas, bahkan hingga penutupan operasional.

Menurut Gus Ipul, penolakan pasien bukan kesalahan peserta JKN maupun pemerintah, melainkan mencerminkan persoalan moral dan profesionalitas rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan.

“Ya mestinya disanksi oleh BPJS dong. Ini berarti kan rumah sakitnya yang bermasalah. Rumah sakitnya yang harus ditutup,” kata Gus Ipul kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/2/2026).

Gus Ipul menegaskan prinsip utama pelayanan kesehatan adalah pasien tidak boleh ditolak dalam kondisi apa pun. Ia memastikan pemerintah bertanggung jawab terhadap pembiayaan layanan kesehatan bagi warga miskin dan rentan miskin, khususnya keluarga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4.

“Dalam rangka pembiayaan itu pemerintah bertanggung jawab. Kalau dia memang dari keluarga yang berada di desil 1 sampai desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, ya akan kita bantu dan akan kita proses,” ujar Gus Ipul.

Ia menilai tindakan menolak pasien tidak dapat dibenarkan, baik terhadap peserta JKN maupun pasien umum. Menurutnya, kewajiban rumah sakit untuk memberikan layanan bersifat mutlak.

“Jangan pasien yang BPJS Kesehatan, siapa pun pasien lah. Siapa pun pasien wajib dilayani oleh rumah sakit,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul sebagai respons atas pemberitaan mengenai sejumlah pasien gagal ginjal yang ditolak rumah sakit lantaran status BPJS PBI mereka dinonaktifkan.

Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI dilakukan pemerintah sebagai bagian dari pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran. Kebijakan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Sosial dan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

Baca Juga: Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran

Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa mekanisme penonaktifan dan pemutakhiran data BPJS PBI telah disertai dengan skema reaktivasi cepat, terutama bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Lantik Adies Kadier Jadi Hakim MK Sore Ini
• 14 jam laludetik.com
thumb
Rupiah Melemah ke Level Rp16.842 per Dolar AS, Tekanan Eksternal Masih Membayangi
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Bagaimana Jika Rajin Shalat tapi Tidak Tahu Arti Bacaannya? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
BATC: Tiwi/Fadia Kalah & Kadek Dhinda Menang, Indonesia Ditekuk Jepang 2-3
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Proyek Tol Sicincin-Bukittinggi Rampung 2031, Telan Rp25,23 Triliun
• 18 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.