OJK Harap Calon Emiten Bisa Sesuaikan Free Float Ikuti Aturan Baru

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap calon perusahaan tercatat akan menyesuaikan free float mereka mengikuti aturan baru.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala  Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan pihaknya berharap calon-calon perusahaan tercatat yang baru sudah mulai memahami akan ada penerapan pengaturan jumlah minimum free float yang baru.

“Yang semula di angka minimum 7,5%, nanti pada saatnya ada IPO baru sudah akan meningkat menjadi 15%. Nah tentu yang diperlukan nanti mereka akan menyelaraskan rencana awal yang semula mungkin mempertimbangkan jumlah free float di bawah 15% dan sendirinya akan mereka ubah menjadi 15%,” ucap Hasan usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Hasan menjelaskan sampai saat ini, peraturan I-A yang lama masih berlaku. Hasan menuturkan proses IPO calon perusahaan tercatat yang ada di pipeline saat ini akan tetap diproses sesuai dengan peraturan I-A yang saat ini berlaku.

“Jadi nanti silahkan. Artinya yang sudah ada di pipeline akan tetap diproses sesuai dengan peraturan I-A yang saat ini berlaku di Bursa Efek Indonesia,” tutur Hasan.

Apabila calon emiten baru tersebut telah tercatat di Bursa, maka nantinya peraturan I-A yang baru akan mengatur masa transisi emiten-emiten baru ini secara bertahap.

Baca Juga

  • Aturan Free Float Baru BEI, Sekuritas Masih Kaji Dampaknya ke Pipeline IPO
  • BEI Revisi Syarat Pencatatan IPO dan Free Float di Papan Utama
  • BEI Rilis Rancangan Aturan Free Float Perusahaan IPO Minimal 15% Sampai 25%

Hasan juga menegaskan OJK bersama SRO akan terus mengedepankan kualitas dari setiap perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan diri untuk mendapatkan persetujuan pernyataan efektif di OJK.

Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) diketahui telah merilis rancangan revisi Peraturan Nomor I-A yang salah satunya mengatur ketentuan free float.

Regulasi ini mengatur ketentuan kewajiban free float bagi perusahaan yang hendak melantai di bursa dengan besaran 15% sampai 25%, tergantung kapitalisasi saham perusahaan. Dalam rancangan ini, diatur bahwa calon perusahaan tercatat dengan kapitalisasi pasar kurang dari Rp5 triliun wajib memenuhi free float minimal 25%.

Ketentuan itu diatur pada poin III.3.7, yang menyatakan bahwa jumlah saham free float setelah penawaran umum, atau bagi perusahaan publik dalam periode 5 hari sebelum permohonan pencatatan, paling sedikit sebanyak 300 juta saham dan memenuhi jumlah free float yang disesuaikan berdasarkan kapitalisasi sahamnya.

Sementara itu, bagi calon emiten tercatat yang memiliki kapitalisasi saham Rp5 triliun sampai Rp50 triliun, wajib memenuhi kewajiban free float minimal 20%. Terakhir, bagi calon emiten tercatat yang memiliki kapitalisasi saham Rp50 triliun ke atas wajib memenuhi kewajiban free float minimal 15%.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Epstein Files Tersebar, Jerinx SID Sebut Artis yang Mengejeknya Kena Karma
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Indonesia Gunakan Pendekatan Relatistis dalam Board of Peace
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Tips Pilih Lapangan Padel, Apa Saja Pertimbangan teman kumparan?
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Tragedi Bocah Bunuh Diri di NTT, KPAI Soroti Kegagalan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Terpopuler: Ranking FIFA Timnas Futsal Indonesia, Rekan Messi Dikabarkan Merapat ke Persija
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.