KPK Ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Pakai Uang Diduga Hasil Korupsi untuk Bayar DP Rumah

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial MLY menggunakan uang diduga hasil korupsi untuk membayar down payment (DP) atau uang muka rumah. 

Diketahui, MLY terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Dua orang lainnya yang terjerat kasus serupa yakni fiskus atau pegawai pajak yang merupakan anggota tim pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin berinisial DJD, serta manajer keuangan PT BKB berinisial VNZ. 

"Dari Rp800 juta yang diterima MLY, kemudian Saudara MLY menggunakan untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.

Asep mengatakan sisa uang sebanyak Rp500 juta masih disimpan oleh orang kepercayaannya.

Baca Juga: KPK Ungkap Pembagian Jatah Uang Apresiasi untuk 3 Tersangka Dugaan Korupsi KPP Madya Banjarmasin

Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin 

Asep membeberkan konstruksi perkara kasus ini berawal pada 2024 saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak kepada KPP Madya Banjarmasin.

Setelah kedua belah pihak bertemu, kata dia, MLY menyinggung mengenai 'uang apresiasi' kepada pihak PT BKB jika ingin restitusi pajak dikabulkan.

Asep menyebut 'uang apresiasi' itu kemudian disanggupi dan disepakati sebesar Rp1,5 miliar. Setelah itu, kata dia, VNZ menemui MLY untuk membahas pembagian jatah 'uang apresiasi'. Rinciannya, MLY menerima Rp800 juta, DJD Rp200 juta, dan VNZ Rp500 juta.

"Kemudian VNZ bertemu dengan DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta dan uang tersebut telah digunakan DJD untuk keperluan pribadinya," ucapnya. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • kepala kpp madya banjarmasin
  • kpp madya banjarmasin
  • korupsi
  • korupsi restitusi pajak
  • korupsi kpp madya banjarmasin
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jawa Tengah Deflasi 0,35% pada Januari 2026, Ini Penyebabnya
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
BRI Super League: Persija Dikabarkan Segera Mendatangkan Eks Rekan Setim Lionel Messi
• 11 jam lalubola.com
thumb
Ogah Ikuti Tren, Audi Pertimbangkan Kurangi Layar Besar di Dashboard
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Rencana Pemulihan Pascabencana di Sumatra Rangkum 6 Sektor Prioritas
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dituding Tak Mengakui Anak, Ressa Rizky Bongkar Permintaan Dini Kurnia, Kuasa Hukum: Tidak Saya Tambah Kurangi
• 2 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.