tvOnenews.com - Kasus pengakuan anak yang melibatkan Denada dan Ressa Rizky Rossano tak kunjung usai. Kini wanita bernama Dini Kurnia mengaku sebagai mantan istri.
Tak cukup sampai disitu, Dini Kurnia mengaku telah memiliki anak berusia 6 tahun dalam pernikahannya bersama Ressa Rizky Rossano.
Didampingi kuasa hukumnya, Dini Kurnia menuntut agar Ressa Rizky memenuhi tanggung jawabnya sekaligus mengakui anak tersebut.
Tuntutan itu muncul setelah pernyataan Ressa Rizky dalam konferensi pers yang menyebut bahwa dirinya seorang pria lajang dan mengaku belum pernah menikah sebelumnya.
“Statement dari Ressa di media sosial bahwa dia menjelaskan bahwa posisinya masih lajang, tidak pernah menikah, padahal dia pernah menikah dan mempunyai satu anak,” ungkap kuasa hukum Dini, Charisma Adilaga.
Kuasa hukum Dini Kurnia, Charisma Adilaga menyampaikan bahwa pihaknya berharap Ressa mau mengakui anaknya.
“Kita berharap ada pengakuan dari Ressa dan Dini juga menuntut nafkah. Kalau mantan anak kan nggak ada, yang ada mantan istri,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, kuasa hukum Ressa Rizky Rossano, Ronald Armada turut memberikan klarifikasi.
Ia membenarkan bahwa Ressa Rizky memang pernah melakukan pernikahan dan memiliki seorang anak, meski saat ini telah resmi bercerai dengan Dini Kurnia.
“Sebetulnya soal pernikahan ada apa enggak, itu ada. Saya tidak menambahkan dan saya tidak mengurangi. Nanti itu akan saya bahas tersendiri, tetapi jangan sampai isu ini ditarik kepada isu lain,” ungkap kuasa hukum Ressa Rizky, Ronald Armada pada tayangan YouTube Reyben Entertainment.
- YouTube Cumicumi
Ronald menjelaskan bahwa pernyataan Ressa dalam konferensi pers berangkat dari sikap mantan istrinya yang tidak ingin dilibatkan dalam persoalan Ressa dengan Denada.
Meski begitu, pihak Ressa mengaku cukup terkejut dengan tuntutan yang kemudian dilayangkan oleh Dini Kurnia.
“Jadi yang bersangkutan sendiri itu tidak mau melibatkan diri sebetulnya kepada Ressa. Bahwa memang Ressa pernah menikah. Memang iya,” ujarnya.
Kemudian, Ronald menegaskan bahwa pihak mantan istri dipersilahkan apabila ingin menempuh jalur hukum dengan menggugat Ressa. Namun ia juga ingatkan terhadap konsekuensi yang harus dihadapi.



