PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso Cs atas SOKSI Kubu Misbakhun

jpnn.com
20 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Upaya kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Ali Wongso Sinaga memperoleh keabsahan akhirnya kandas. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan perdata Ali Wongso Cs terhadap kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI kubu Mukhamad Misbakhun yang melanjutkan kepemimpinan Ahmadi Noor Supit.

Pada persidangan di PN Jaksel, Kamis (5/2/2026), majelis hakim pimpinan Sri Rejeki Marsinta yang menyidangkan perkara itu mementahkan gugatan Ali Wongso Cs.

BACA JUGA: Soal Wacana Soeharto Jadi Pahlawan, Ketum DEPINAS SOKSI Bersikap Begini

“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan,” demikian bunyi pertimbangan dalam putusan atas perkara dengan register 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut.

Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan tiga hal pokok, yakni menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

BACA JUGA: OJK Cekatan Lakukan Transisi Kepemimpinan, Misbakhun Yakini Stabilitas Pasar & Perlindungan Investor Terjaga

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Ali Wongso Cs selaku penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 271 ribu.

Perkara itu mulai disidangkan pada 16 Mei 2025. Jauh-jauh hari sebelum mengeluarkan putusan, PN Jaksel sempat mengupayakan mediasi sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

BACA JUGA: Gelar Aksi Damai, SOKSI Ali Wongso Tolak SK Kemenkum, Tegaskan Legalitas Organisasi

Namun, pada 14 Juli 2025 Hakim Fitra Renaldo, S.H., M.H., sebagai mediator melaporkan bahwa pihak-pihak yang bersengketa tidak mencapai kesepakatan. Persidangan pun dilanjutkan ke pokok perkara.

Dalam menangani perkara itu, majelis hakim PN Jaksel juga  mempertimbangkan ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Oleh karena itu, pemeriksaan perkara dilakukan secara elektronik.

Gugatan itu tidak memengaruhi Depinas SOKSI kubu Misbakhun memperoleh pengakuan Kementerian Hukum (Kemenkum). Pada 2 September 2025, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI. 

Melalui SK itu, Kemenkum mengesahkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XII SOKSI di Jakarta pada 20 Mei 2025.

Munas yang dibuka langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia itu memilih Misbakhun menjadi ketua umum periode 2025-2030 menggantikan Ahmadi Noor Supit.

Menkum Supratman pada Oktober 2025 juga sudah memastikan tidak ada lagi dualisme kepengurusan SOKSI.

Menteri asal Gerindra itu menyatakan Kemenkum telah memperhatikan dan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar terkait pengakuan atas SOKSI di bawah kepemimpinan Misbakhun.

Menurut Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar Fahd Elfouz Arafiq, berbagai keputusan yang ada telah menguatkan bahwa hanya ada satu kepengurusan Depinas SOKSI yang sah. 

"SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar," kata Fadh beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Remaja 18 Tahun Diringkus di Surabaya, Diduga Edarkan Sabu 30 Gram | BORGOL
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Regulasi Ditjen Pesantren Segera Disahkan Presiden
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo–Albanese Bertemu di Istana, Pendidikan dan Ekonomi Jadi Poros Utama Kerja Sama RI–Australia
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Pesan Dasco di HUT ke-18 Gerindra: Terus Bergerak Dekat di Antara Rakyat
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.