Paspor Indonesia Kini Bebas Visa ke 88 Negara, Wamen Imigrasi: Ini Hasil Perjuangan dan Hubungan Timbal Balik

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menyatakan bahwa paspor Indonesia kini memiliki kekuatan untuk masuk ke 88 negara tanpa visa, yang menurutnya merupakan hasil dari perjuangan panjang dan pendekatan hubungan timbal balik atau resiprokal.

Menurut Silmy, kebijakan bebas visa ini tidak terjadi secara otomatis, tetapi didasarkan pada prinsip saling menghargai antara negara.

“Kita harus menjalankan amanah Undang-Undang dalam memberikan bebas visa itu harus resiprokal,” ujarnya di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa dengan sistem resiprokal, beberapa negara melihat Indonesia sebagai mitra yang potensial dan memberikan akses bebas visa kepada pemegang paspor Indonesia.

Bebas Visa, Tapi Harus Tetap Tertib

Meskipun banyak negara telah membuka pintu bagi pemegang paspor Indonesia, Silmy Karim mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran keimigrasian saat berada di luar negeri.

Overstay, bekerja tanpa izin, atau terlibat dalam tindak kriminal dapat merusak kepercayaan yang sudah dibangun.

Ia menegaskan pentingnya menjaga perilaku dan kedisiplinan warga negara Indonesia saat berada di negara lain.

“Kita harus jaga kepercayaan negara-negara tersebut agar tidak menutup kembali akses bebas visa yang telah diberikan,” ia mengungkapkan.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas menyatakan bahwa pemegang paspor Indonesia kini bisa masuk ke sejumlah negara tanpa perlu mengajukan visa sebelum keberangkatan.

Beberapa negara yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain Angola, Brazil, Brunei Darussalam, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Malaysia, Maroko, Singapura, Thailand, Turkiye, hingga Vietnam.

Tambahan Fasilitas: VoA dan eTA

Selain fasilitas bebas visa, pemegang paspor Indonesia juga mendapat kemudahan dari beberapa negara lain melalui skema Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (eTA).

Melalui dua sistem ini, proses pengurusan visa menjadi lebih mudah karena bisa dilakukan saat kedatangan atau secara daring sebelum perjalanan.

Kebijakan ini tidak hanya memperluas mobilitas internasional warga Indonesia, tetapi juga menjadi bukti meningkatnya kepercayaan global terhadap kualitas dan integritas pemegang paspor RI.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
VKTR: Sektor Pertambangan Kian Melirik Opsi Elektrifikasi Truk Operasional
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bahlil Tegaskan Bukan Nepotisme, Anak Adies Kadir Sah Gantikan Ayahnya di DPR RI Sesuai RUU Pemilu
• 2 jam laludisway.id
thumb
Rahasia Sat-Set Styling Rambut Tanpa Bikin Rusak
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
BCA (BBCA) Targetkan KPR Capai 7% Sepanjang 2026
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
18-20 Februari Siswa Belajar di Luar Sekolah, Libur Lebaran 23-27 Maret
• 1 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.