Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Divisi Keimigrasian kembali menindak tegas pelanggaran izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam operasi terbaru, tujuh WNA terjaring razia di sebuah apartemen di kawasan Jalan MT Haryono, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Operasi pengawasan orang asing ini digelar menyusul adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas warga asing di lingkungan apartemen tersebut.
Dari tujuh orang yang diamankan, lima di antaranya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berat dan langsung dikenai sanksi deportasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam petugas, tujuh WNA yang diamankan terdiri dari empat warga negara Kamerun, dua warga negara Kongo, dan satu warga negara Mali.
Baca juga:
Imigrasi Surabaya Tangkap 2 WNA Tiongkok Diduga Curi Uang di Pesawat Citilink
Kelima WNA yang akan dideportasi adalah empat WN Kamerun berinisial BN, CCF, NNA, dan DNM, serta satu WN Mali berinisial GB. Mereka diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor. Namun, dalam praktiknya, mereka terindikasi menyalahgunakan izin tersebut dan tidak menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan visa investor.
Dua WNA Masih Diperiksa
Sementara itu, dua WNA lainnya yang berasal dari Kongo saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya diketahui memegang Izin Tinggal Kunjungan. Petugas masih mendalami apakah terdapat pelanggaran kegiatan yang tidak sesuai dengan visa kunjungan yang mereka miliki.
Pihak Imigrasi DKI Jakarta mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi aturan hukum di Indonesia dan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dikantongi. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar.

