KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Impor Barang di Ditjen Bea Cukai

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamis (5/2/2026).

Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono;

Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray (PT BR), John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manajer Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 (lima) tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep menjelaskan untuk tersangka John melarikan diri sehingga masih dicari oleh tim lembaga antirasuah. Asep menjelaskan pada Oktober 2025, Orlando, Sisprian, John, Andri, dan Dedy.

Orlando memerintahkan Filar selaku pegawai Ditjen Bea dan Cukai untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%. Sebab, barang yang melewati jalur merah harus diperiksa secara fisik oleh petugas.

Baca Juga

  • OTT di Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta
  • Viral, OTT KPK di Depok
  • KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Restitusi Pajak, Kepala KPP Mulyono Minta Uang Apresiasi Rp1,5 Miliar

"Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang)," jelas Asep.

Pengkondisian tersebut membuat barang-barang PT BR diduga masuk tanpa pemeriksaan fisik sehingga barang ilegal berpotensi masuk ke Indonesia.

Asep menyebutkan bahwa pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai selama Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Tak hanya itu, penerimaan uang diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi oknum di Ditjen Bea dan Cukai.

Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT BR serta lokasi lainnya senilai Rp40,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;

2. Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 3.900;

3. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta;

4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000;

5. Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar;

6. Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar;

7. 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Lalu, bagi Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Dinas
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Bea Cukai Malang Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar dalam Karung Kompos
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Peraih Nobel Mogok Makan di Balik Jeruji Besi di Iran: Kejahatan terhadap Kemanusiaan
• 19 jam laluerabaru.net
thumb
Gempa Bumi di Pacitan Bikin Warga yang Sedang Tidur Panik Berhamburan Keluar Rumah
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
• 17 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.