Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim di Kota Depok, Jawa Barat.
"Ada ratusan juta rupiah," tutur Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/1/2026), seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
Fitroh mengatakan, OTT di Kota Depok ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara.
“Ya,” kata dia.
Adapun, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Diketahui, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026, mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.


