KPK Temukan Safe House Simpan Uang-Emas Senilai Rp 40,5 M dalam OTT Bea Cukai

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman tersangka, yakni Rizal selalu Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC dan Orlando Hamonangan, serta kantor Blueray.

“Tim KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2).

Logam mulia ditemukan di Apartemen GRV yang merupakan sebuah safe house.

“Ya, ini memang diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan. Nah untuk gunanya siapa nanti kami cek dulu ya. Jadi memang ini di sewa secara khusus,” jelas Budi.

Enam Tersangka

KPK menjerat enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam importasi barang. Tiga di antaranya yakni pejabat di Ditjen Bea Cukai.

Salah satu tersangkanya yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal. Dia menjabat posisi itu pada 2024 hingga Januari 2026.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/2).

Sementara, lima tersangka lainnya yakni:

Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Kasus Impor Barang

Kasus ini terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian dan tiga pihak swasta yang jadi tersangka. Pemufakatan itu untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Asep menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Seorang pegawai di Ditjen Bea Cukai bernama Filar kemudian mendapatkan perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

"Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang)," kata Asep.

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

"Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR (Blueray) kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi," kata Asep.

"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," sambungnya.

KPK belum membeberkan berapa uang yang mengalir ke masing-masing tersangka. Namun, dalam OTT kemarin, sejumlah uang dan barang termasuk emas senilai Rp 40,5 miliar diamankan.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, Orlando dijerat dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara John Field, Andry dan Dicky Kurniawan dijerat dengan pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Belum ada keterangan dari para pihak yang dijerat sebagai tersangka.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Ungkap Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Terima Gratifikasi Rp800 Juta
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Tumbang dari Iran, Pelatih Irak Bangga Pencapaian Sampai Semifinal Piala Asia Futsal 2026
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Menepis Terlibat Pidana Pasar Modal MPAM
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Kebiasaan Micro Cheating di Media Sosial yang Sering Dianggap Remeh
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
• 11 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.