jpnn.com - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk melalui menyampaikan klarifikasi resmi sehubungan dengan pemberitaan yang mengaitkan Perseroan dengan penetapan tersangka atas nama Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL) dan DJ selaku direktur utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.
Penyidikan dugaan pidana pasar modal ketiganya ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Kejahatan Pasar Modal MPAM, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
"Perseroan menyayangkan ada pemberitaan yang beredar yang mengaitkan Perseroan dengan beberapa tersangka di atas," bunyi siaran pers Corporate Secretary PT Bukit Uluwatu Villa Tbk, Kamis (5/2/2026).
Perseroan juga menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh pemberitaan yang mengaitkan Perseroan dengan penetapan tersangka tersebut adalah tidak benar, menyesatkan, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
BACA JUGA: Pejabat Kemenkeu yang Ditangkap KPK Baru Dilantik Purbaya 28 Januari
"Perseroan tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan ESO, EL dan MPAM," lanjut siaran pers tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, serta dalam rangka menjamin keterbukaan, keakuratan, dan kebenaran informasi bagi para pemegang saham, investor, dan masyarakat luas, Perseroan menyampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
BACA JUGA: Pejabat Kemenkeu Ditangkap KPK, Uang Miliaran dan Emas 3 Kg Ikut Disita
1. Pada bulan Juni tahun 2023, PT Nusantara Utama Investama menjadi pengendali baru atas Perseroan. Sejalan dengan perubahan pengendali tersebut, Perseroan juga telah melakukan perubahan dalam susunan Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sejak terjadinya perubahan pemegang saham pengendali, Perseroan tidak memiliki hubungan dalam bentuk apa pun dengan ESO, EL maupun MPAM.
3. Dalam menjalankan operasional perusahaan, Perseroan melalui jajaran manajemen senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Perseroan berkomitmen untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi secara akurat dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pemegang saham, investor, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
4. Perseroan akan terus melakukan penjajakan secara cermat dan terukur atas peluang investasi yang akan dilakukan untuk mendukung proyek-proyek strategis di masa depan, dengan tujuan untuk menghasilkan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
"Perseroan menghimbau kepada seluruh pihak untuk lebih cermat dan berhati-hati terhadap informasi yang beredar yang tidak akurat atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, serta hanya mengacu pada informasi resmi yang disampaikan oleh Perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia dan/atau melalui situs web resmi Perseroan," bunyi pernyataan Corporate Secretary PT Bukit Uluwatu Villa Tbk.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5381933/original/039227200_1760522313-IMG_7964.jpeg)


