KPK tahan lima dari enam tersangka kasus impor barang KW Ditjen Becuk

antaranews.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menahan lima dari enam tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Asep mengatakan para tersangka yang ditahan adalah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat yang sempat menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Kemudian Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Sementara satu tersangka tersisa, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Asep menjelaskan KPK belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan melarikan diri saat proses penangkapan.

“Nah mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan enam, tetapi yang ditahan lima, ke mana yang satu lagi? Ya, satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Baca juga: KPK sebut ada perpindahan uang dari pihak swasta ke APH pada OTT Depok

Baca juga: Kepala KPP Madya Banjarmasin akui salah usai jadi tersangka oleh KPK

Baca juga: KPK: Kasus KPP Madya Banjarmasin berawal dari minta uang apresiasi




Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PA Jaksel Kabulkan Permohonan Suami Mpok Alpa Terkait Perwalian Anak
• 50 menit lalucumicumi.com
thumb
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
• 17 jam lalusuara.com
thumb
Tujuh Alasan Harus Kuliah di Kampus Terakreditasi Unggul, Jangan Asal Pilih!
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Klasemen Proliga 2026, Putri: Megawati Hangestri Bawa Jakarta Pertamina Enduro Tak Terkalahkan di Empat Laga Beruntun
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Emas Fisik Langka di Gerai dan Butik, Ini Klarifikasi Pegadaian
• 20 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.