-
-
-
-
-
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan perwalian anak yang dilayangkan Aji Darmaji, suami Mpok Alpa. Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka dengan ini, Aji sah secara hukum sebagai wali dari ketiga anaknya dengan Mpok Alpa yang masih di bawah umur.
Dengan status sebagai wali resmi, maka Aji Darmaji berhak melakukan perbuatan hukum atas nama anak-anaknya, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Walau begitu, Sherly, anak perempuan Mpok Alpa, tidak masuk dalam daftar perwalian Aji Darmaji karena dianggap sudah dewasa tidak memerlukan wali.
"Yang perempuan mungkin sudah dewasa makanya tidak ditunjuk wali dia. Nggak ada dalam perwalian. Kalau dalam penetapan ahli waris ada, dia sebagai ahli waris. Tapi di perwaliannya tidak ada yang anak perempuan ini. Berarti sudah dewasa dia," kata Dede Rika Nurhasanah di PA Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Bukan hanya itu, PA Jakarta Selatan juga telah menetapkan ahli waris mendiang Nina Carolina alias Mpok Alpa yang sah adalah suami, Aji Darmaji, tiga anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Keputusan ini diambil melalui sidang penetapan secara e-court.
"Ahli warisnya ditetapkan suami sama anak, anak tiga orang. Eh empat, anaknya empat orang. Anak laki-laki tiga orang, anak perempuan satu orang. Jadi ahli warisnya satu suami, tiga orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan," jelas Rika.
Walau PA Jaksel telah menetapkan nama-nama yang akan menjadi ahli waris Mpok Alpa, namun Dede Rika menjelaskan bahwa mereka tidak mengatur pembagian harta atau warisan.
"Tidak (mengatur pembagian harta), hanya untuk penetapan ahli waris. Jadi, hanya yang ditetapkan hanya ahli warisnya saja. Jadi, suami dan anak-anak, ahli warisnya sudah ditetapkan," tegasnya. (ND)




