Mensos Gus Ipul Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Kesehatan PBI

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak boleh menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan karena masih bisa direaktivasi dengan cepat.

“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat,” kata dia saat ditemui di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Baca Juga :
Anggota DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah oleh Prosedur Administratif
BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, DPR: Mengorbankan Hak Dasar Dasar Warga!

Dia menjelaskan bahwa memang terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI-JK. Sejumlah peserta mengalami penonaktifan, dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan karena adanya pemutakhiran data.

Ilustrasi rumah sakit
Photo :
  • Dokumentasi BPJS Kesehatan.

Kementerian Sosial mengkonfirmasi bahwa proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada yang lebih membutuhkan itu sudah dimulai sejak tahun lalu, sebagai bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Dalam hal ini ada 25 ribu peserta yang memenuhi syarat juga telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK.

Namun, jika kemudian ditemukan bahwa peserta yang dinonaktifkan ternyata berhak menerima dan memenuhi syarat dalam hal ini terdaftar dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.

"Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya," kata dia menegaskan.

Kementerian Sosial memastikan akan secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam rangka memastikan proses reaktivasi untuk penerima yang memenuhi syarat bisa berjalan dengan cepat. Pada saat bersamaan, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan kepada semua pasien.

"Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani," katanya. (Ant)

Baca Juga :
Layanan Preventif hingga Rehabilitatif Kian Jadi Perhatian di Rumah Sakit Modern, Sebagus Apa?
Pramono Minta Semua RS di Jakarta Tak Bedakan Pasien BPJS dan Non-BPJS
Polisi Bongkar Rekam Medis Lula Lahfah Senin Besok, Penyebab Kematian Segera Terungkap

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Epstein Files Tersebar, Jerinx SID Sebut Artis yang Mengejeknya Kena Karma
• 9 jam lalugenpi.co
thumb
Dua Warga Boyolali Menangi Hadiah Undian Tabungan Bima Bank Jateng Rp75 Juta
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Nasdaq dan S&P 500 Kompak Turun, Dow Jones Naik Tipis
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BPS: Pertumbuhan Ekonomi RI Sepanjang Tahun 2025 Capai 5,11%, Kuartal IV 5,39%
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Alwi Shihab Menentang Pernyataan PM Netanyahu yang Tolak Two-State Solution
• 18 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.