Hukum Suami Tidak Sengaja Menelan ASI Istri, Boleh atau Tidak dalam Islam??

tvonenews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com- Melayani suami sudah menjadi kewajiban istri di mana dan kapanpun, terutama urusan ranjang. Tak jarang ASI pun tertelan oleh suami.

Pasangan suami dan istri dalam rumah tangga, sangat dianjurkan untuk saling mengasihi, dan melakukan kewajibannya masing-masing. Dengan tujuan, menjaga hubungan intim yang bisa menyenangkan pasangan muslim.

Sehubungan dengan itu, ada pertanyaan soal hukum suami meminta atau tidak sengaja minum ASI istri. Apakah diperbolehkan dalam Islam? 

Secara umum, penyebutan ASI merupakan air susu ibu yang biasa diberikan ke anak, dan diberi pada usia bayi baru lahir sampai 2 tahun.

Hukum Suami Tidak Sengaja Menelan ASI Istri, Boleh atau Tidak dalam Islam?
Sumber :
  • dok.ilustrasi unsplash
Pandangan Islam soal Minum ASI

Atas pernyataan di atas, Pendakwah Indonesia, Buya Yahya mengatakan minum ASI dalam anjuran Islam ada batasan usianya. 

"Menyusui itu batasnya hanya usia 2 tahun, itu hak anak. Artinya kalau ingin menyempurnakan masa persusuannya sampai umur 2 tahun," ujar Buya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Jumat (6/2).

Buya juga menambahkan, jika batas usia minum ASI hanya sampai 2 tahun, sangat jelas, sebagaimana disampaikan oleh Allah SWT dalam firman-Nya sebagai berikut:

۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan Ditangkap KPK
• 16 jam lalurealita.co
thumb
KPK Sita Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg di Kasus Suap Importasi Barang Bea Cukai 
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
ESDM: Mulai April 2026, SPBU Swasta Wajib Beli Solar Produksi Dalam Negeri
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Menko Muhaimin: Pemberdayaan Masyarakat Kunci Putus Mata Rantai Kemiskinan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Ini Pilihan Mobil Hybrid Ekonomis Toyota di IIMS 2026
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.