Kasus Chromebook Nadiem Makarim Memanas, Pengamat: Niat Baik Tak Berlaku Jika Rugikan Negara

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Pengamat hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menegaskan dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum apabila terbukti terdapat unsur kerugian keuangan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Suparji menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tengah diusut Kejaksaan Agung dan menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

“Niat baik itu gugur jika ditemukan fakta ada pihak lain yang diperkaya secara melawan hukum atau terjadi kerugian keuangan negara,” ujar Suparji saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).

Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Negara

Suparji menjelaskan, kebijakan transformasi digital pendidikan melalui pengadaan Chromebook seharusnya tetap tunduk pada prinsip tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. 

Menurutnya, tidak ada pembenaran bagi pejabat negara untuk menjalankan kebijakan tertentu jika dalam praktiknya ditemukan indikasi pengkondisian vendor.

“Tidak ada justifikasi niat baik jika kenyataannya ada unsur memperkaya orang lain atau korporasi. Itu membuat niatnya menjadi tidak benar,” tegasnya.

Ia menambahkan, fokus pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung berada pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Suparji menilai, komunikasi intensif antara regulator dan vendor untuk memenangkan pihak tertentu sudah memenuhi unsur tindak pidana.

Modus Kejahatan Kerah Putih

Dalam perkara ini, Suparji juga menyoroti adanya indikasi white collar crime atau kejahatan kerah putih. 

Menurutnya, kejahatan jenis ini biasanya dirancang secara rapi, sistematis, dan melibatkan elit politik maupun ekonomi.

“Kejahatan ini dikemas seolah-olah prosedural dan sah, padahal ujungnya adalah kerakusan mengambil kekayaan negara,” ucapnya.

Suparji mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara progresif.

Ia menyebut kerugian negara tidak hanya berasal dari selisih harga, tetapi juga dari belanja yang tidak diperlukan.

“Kerugian bisa muncul karena harga digelembungkan atau tidak adanya kompetisi yang sehat,” tuturnya.

Duduk Perkara Kasus Chromebook

Dalam kasus yang tengah disidangkan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari selisih harga pengadaan Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai mubazir sebesar Rp621 miliar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Desak Perjanjian Nuklir Baru dengan Rusia, Versi Lama Disebut Buruk
• 3 jam laludetik.com
thumb
BRI Super League: Jelang Derbi Mataram, Pelatih PSIM Akui Permainan Persis Sulit Diprediksi
• 10 jam lalubola.com
thumb
Hadapi Ketidakpastian Global, Menko AHY Tekankan Pembangunan SDM Sebagai Fondasi Infrastruktur Nasional
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Api Abadi Mrapen di Grobogan Padam dalam Dua Pekan Terakhir, Ini Penyebabnya
• 50 menit lalutvonenews.com
thumb
Gosip sebagai Strategi: Sisi Ilmiah Cara Perempuan Membangun Jejaring
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.