Israel Dilaporkan ke Kejagung Soal Dugaan Kejahatan Genosida Terhadap Palestina, Kapuspenkum Jawab Begini

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI buka suara soal dugaan kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina yang dilayangkan oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil Indonesia di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera dipelajari untuk tindak lanjutnya.

“Laporan yang tadi rekan-rekan sampaikan, nanti akan kami terima, akan kami pelajari, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami,” kata Anang, kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Lebih lanjut Anang membenarkan, dalam KUHP yang baru terdapat pasal-pasal yang disebutkan, masuk ke dalam tindak pidana berat kejahatan kemanusiaan.

“Karena ini KUHP baru, kami pun penegak hukum dalam pelaksanaan ini masih menyesuaikan. Masih di awal-awal. Pedoman-pedoman di kami juga terbit sambil berjalan, sesuai dengan praktiknya seperti apa,” ujar Anang.

Nantinya, dalam menindaklanjuti ini, Anang mengungkapkan, Kejaksaan Agung memerlukan kerja sama dengan stakeholder lainnya. Hal ini tidak bisa sendiri, karena in line dengan pemerintah Indonesia. 

“Melibatkan nanti dengan satker (satuan kerja) lain seperti Kemenlu, Komnas HAM, segala macam, dengan Kementerian HAM. Kita coba bicarakan ke depan seperti apa, terkait juga dengan pemberlakuan KUHP yang baru ini,” jelas Anang.

Untuk diketahui, Sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia melaporkan dugaan kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (5/2/2026). 

Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti mengatakan, pelayangan laporan ini  dilakukan sebagai bentuk menyikapi KUHP dan KUHAP baru tentang penindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Karena Kejaksaan Agung inilah yang paling berperan ketika yurisdiksi universal ini diberlakukan, yaitu ada di dalam KUHP yang baru saja berlaku mulai dari tahun ini. Di mana yurisdiksi universal ini bisa mengadili ataupun menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Fatia, di Kejagung, Kamis (5/2/2026).

Lebih lanjut, Fatia menerangkan, tertulis dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 598 KUHP yang mengatur mengenai yuridiksi universal, yaitu Kejagung dapat mengusut pelanggaran HAM internasional. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Fakta Bocah SD di NTT Akhiri Hidup, Terima Bansos tapi Tak Bisa Dicairkan
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Golkar Fokus Visi Presiden, Meski Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
Setelah Memberi Klarifikasi, Denada Tambahkan Inisial RR di Bio Instagram, Ressa Beri Tanggapan Ini
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Kemungkinan Beda Awal Ramadan Diungkap Peneliti BRIN
• 1 jam laludetik.com
thumb
Kekayaan Instan, Influencer Crypto, dan Ilusi Sukses di Media Sosial
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.