JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggunaan invoice fiktif dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Perkara dugaan korupsi restitusi pajak ini menyeret tiga orang sebagai tersangka: Kepala KPP Madya Banjarmasin berinisial MLY, fiskus atau pegawai pajak yang merupakan anggota tim pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin berinisial DJD, dan manajer keuangan PT BKB berinisial VNZ.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Kepala KPP Madya Banjarmasin MLY diduga meminta 'uang apresiasi' kepada PT BKB yang mengajukan permohonan restitusi pajak. Permintaan itu kemudian disepakati kedua belah pihak dengan pemberian 'uang apresiasi' sebesar Rp1,5 miliar.
"Setelah restitusi dicairkan pada tanggal 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, DJD menghubungi staf VNZ untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan menggunakan invoice fiktif," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: KPK Ungkap Pembagian Jatah Uang Apresiasi untuk 3 Tersangka Dugaan Korupsi KPP Madya Banjarmasin
Asep menjelaskan, setiap pengeluaran uang di perusahaan, termasuk PT BKB, harus melalui pencatatan di pembukuan.
"Pencatatan di pembukuannya tentunya tidak mungkin dia mengeluarkan uang Rp1,5 miliar dengan ditulis untuk 'uang apresiasi' seperti itu. Jadi, dibuatlah invoice-invoice fiktif," ucapnya.
Asep mencontohkan, invoice fiktif tersebut ditulis dengan keterangan pembelian barang. Padahal, barang yang tertulis dalam invoice tersebut tidak ada atau tak pernah dibelikan.
"Misalkan untuk pembelian barang dan lain-lain gitu ya, padahal barangnya tidak ada, tidak ada pembelian itu, tidak ada transaksi itu, tapi uangnya kemudian ditarik dan dikumpulkan. Setelah jumlahnya Rp1,5 miliar, nah nanti itulah yang akan diberikan sebagai uang apresiasi," ujarnya.
Selanjutnya, kata Asep, uang apresiasi senilai Rp1,5 miliar itu dibagi-bagi untuk tiga tersangka. Rinciannya, MLY mendapat sebesar Rp800 juta, DJD Rp200 juta, dan VNZ Rp500 juta.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kpp madya banjarmasin
- korupsi kpp madya banjarmasin
- korupsi restitusi pajak
- invoice fiktif





