JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan tiga wajib pajak badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data, serta pengembangan perkara yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran ketentuan perpajakan.
Penyidikan tersebut, kata Rosmauli, dilakukan berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga: DJP Kalselteng Respons OTT KPK Pegawai Pajak Banjarmasin: Kita Belum Tahu Kasus Ini...
Ia menjelaskan, pasal tersebut mengatur perbuatan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Adapun jenis pajak yang terkait dalam perkara ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode 2016 hingga 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban pajak.
Salah satunya adalah penggunaan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham guna menyembunyikan omzet penjualan.
Selain itu, perusahaan juga diduga tidak melaporkan identitas pemasok (supplier) yang sebenarnya dalam pelaporan pajak.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- DJP
- penggelapan pajak
- dugaan tindak pidana perpajakan
- kasus pajak perusahaan
- penggelapan PPN
- kerugian negara Rp583 miliar





