PT Sanurhasta Mitra Tbk Bantah Terlibat Pidana Pasar Modal MPAM

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Corporate Secretary PT Sanurhasta Mitra Tbk. membantah berbagai berita yang mengaitkan Perseroan dengan individu-individu yang sedang menghadapi kasus hukum berkaitan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.

Pihak-pihak tersebut ialah Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta DJ selaku Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).

BACA JUGA: Kejahatan Pasar Modal MPAM, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

"Perseroan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan, karena Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut," demikian pernyataan pers corporate secretary PT Sanurhasta Mitra Tbk, Kamis (5/2/2026).

Untuk memberikan kepastian kepada investor dan publik, Perseroan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

BACA JUGA: Pejabat Kemenkeu yang Ditangkap KPK Baru Dilantik Purbaya 28 Januari

Bahwa sejak Februari 2025, pengendali utama Perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme "Mandatory Tender Offer" yang telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak perubahan pengendali utama tersebut, Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.

BACA JUGA: Satu Lagi, Pejabat Kemenkeu Ditangkap KPK

"Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat ikatan kontrak, kerja sama, maupun hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak ESO, EL, ataupun MPAM," bunyi keterbukaan informasi publik Perseroan.

Disebutkan juga bahwa seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan Perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen Perseroan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

"Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya," kata corporate secretary PT Sanurhasta Mitra Tbk.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Berawal dari Selingkuh, Ini Alasan Jule Pilih Safrie daripada Na Daehoon
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Pengangguran di Indonesia Turun Jadi 7,35 Juta per November 2025
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
RI Tak Masuk Anggota Permanen BoP, Pakar Yakini Reputasi Diplomatik Prabowo
• 49 menit laludetik.com
thumb
Apple Rilis iOS 26.3 RC, Tanda Rilis Publik Tinggal Tunggu Waktu
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Juda Agung Resmi Jadi Wamenkeu, Siap Sinergikan Kebijakan Fiskal-Moneter
• 13 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.