Jakarta,tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia. “PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar, melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai ini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK menduga BR berkomplot dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai untuk meloloskan barang-barang impor milik mereka.
“Pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK, untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” katanya.
Padahal, ia mengatakan terdapat Peraturan Menteri Keuangan yang telah menetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.
Dua jalur tersebut adalah jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang impor, dan jalur hijau untuk tanpa pemeriksaan, katanya menerangkan.
“Selanjutnya FLR (pegawai Ditjen Bea Cukai, red.) menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah, dan menindaklanjutinya dengan menyusun ruleset pada angka 70 persen,” ujar dia.
Kemudian penyesuaian parameter jalur merah tersebut dikirim oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan kepada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai untuk dimasukkan ke mesin pemeriksa barang impor.
Menurut Asep, pengondisian tersebut membuat barang-barang impor dari BR lolos dari jalur merah, sehingga tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Dengan demikian, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” katanya.
Setelah itu, ia mengatakan terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari BR kepada sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai selama periode Desember 2025-Februari 2026 pada sejumlah lokasi.



