DPR Akan Panggil BPJS Kesehatan Terkait Pasien Gagal Ginjal Tak Bisa Cuci Darah

eranasional.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Ratusan pasien gagal ginjal di berbagai daerah di Indonesia terancam tidak dapat menjalani terapi cuci darah (hemodialisis) akibat penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kondisi ini memicu kekhawatiran serius karena cuci darah merupakan prosedur medis yang tidak bisa ditunda dan berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa pasien.

Merespons persoalan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Kesehatan untuk meminta penjelasan resmi terkait kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI yang dinilai berdampak besar bagi pasien penyakit kronis.

Data dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sedikitnya lebih dari 150 laporan pasien gagal ginjal terdampak penonaktifan BPJS PBI. Laporan tersebut datang dari berbagai wilayah, antara lain Banten, Bekasi, Cirebon, Yogyakarta, Aceh, Kendari, hingga Papua, dengan jumlah terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Tengah.

Ironisnya, sejumlah pasien baru mengetahui status kepesertaan BPJS mereka dinonaktifkan saat sudah berada di rumah sakit untuk menjalani prosedur cuci darah.

“Bahkan ada pasien yang baru mengetahui kepesertaannya nonaktif ketika hendak menjalani cuci darah. Padahal ini prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwa,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Charles menegaskan DPR tidak akan tinggal diam terhadap kebijakan administratif yang justru berpotensi mengorbankan hak dasar warga negara.

“Kami akan segera memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan untuk meminta penjelasan. Tidak boleh ada kebijakan teknokratis yang menelan korban jiwa,” tegasnya.

Menurut Charles, hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Ia menilai pemerintah tidak boleh abai terhadap kelompok masyarakat yang secara medis bergantung penuh pada layanan kesehatan berkelanjutan, khususnya pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal.

Oleh karena itu, Komisi IX DPR mendesak Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemadanan dan pembaruan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI.

Charles menilai, setiap proses verifikasi dan penonaktifan kepesertaan seharusnya disertai pemberitahuan resmi kepada peserta, setidaknya 30 hari sebelum penonaktifan, serta mempertimbangkan kondisi medis peserta yang bersifat rentan dan berisiko tinggi.

Selain itu, ia meminta BPJS Kesehatan menyiapkan mekanisme darurat untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN bagi peserta PBI yang menderita penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penyakit berat lainnya.

Tak hanya pemerintah pusat, Charles juga mengajak pemerintah daerah agar lebih proaktif mendampingi warganya yang terdampak kebijakan tersebut.

“Pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu data dari pusat. Pemutakhiran dan validasi lapangan harus dilakukan secara berkala,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPCDI, Tony Richard Samosir, mengungkapkan bahwa gangguan layanan cuci darah akibat penonaktifan BPJS PBI mulai terdeteksi sejak awal Januari 2026.

Menurut Tony, laporan awal muncul ketika sejumlah pasien datang ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah, namun ditolak karena status BPJS mereka mendadak dinyatakan nonaktif.

“Aduan muncul hampir bersamaan dan menyebar cepat melalui grup internal KPCDI di daerah,” ungkap Tony.

KPCDI sendiri memiliki sekitar 10 ribu anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Setelah menerima laporan, KPCDI langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kemenko PMK, Kementerian Sosial, hingga BPJS Kesehatan. Namun hingga kini, Tony menilai belum ada solusi konkret di lapangan.

“Bahasanya masih menggantung. Padahal cuci darah itu tidak bisa ditunda,” kata Tony saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Tony, yang juga merupakan mantan pasien gagal ginjal dan pernah menjalani cuci darah selama tujuh tahun sebelum transplantasi ginjal pada 2016, menegaskan bahwa keterlambatan terapi bisa berakibat fatal.

Ia menyebut penonaktifan BPJS PBI terjadi akibat pembaruan data, namun dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pasien. Akibatnya, pasien baru mengetahui kepesertaannya terputus saat berada di loket pendaftaran rumah sakit.

Untuk mencegah terhentinya terapi, KPCDI bahkan mengambil langkah darurat dengan menalangi pembayaran iuran BPJS secara sementara bagi puluhan pasien tidak mampu. Selain itu, sejumlah keluarga pasien terpaksa beralih ke BPJS mandiri agar tetap bisa menjalani cuci darah.

Tony menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan.

“Pemutusan kepesertaan BPJS PBI secara tiba-tiba berpotensi melanggar hak dasar atas kesehatan,” tegasnya.

Penjelasan BPJS Kesehatan

 

Di sisi lain, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

SK tersebut mengatur penyesuaian data dengan menonaktifkan sebagian peserta PBI dan menggantinya dengan peserta baru agar jumlah total peserta tetap sama.

Meski demikian, Rizzky menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, terutama bagi mereka yang tergolong miskin, rentan miskin, dan mengidap penyakit kronis.

Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan untuk kemudian diverifikasi oleh Kementerian Sosial.

“Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta,” jelas Rizzky.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui layanan PANDAWA, BPJS Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS terdekat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Akan Lantik Juda Agung Sebagai Wakil Menteri Keuangan
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Tangkap Hakim di Depok Terkait Suap, Sita Uang Ratusan Juta
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Jaecoo Gelar Program Co-Creation J5 EV, Ajak Konsumen Kembangkan Desain dan Fitur Mobil
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Juda Agung Tegaskan Penunjukan Jadi Wamenkeu Bukan Mendadak
• 16 jam laludisway.id
thumb
Isi Buku Harian Lula Lahfah Bocor, Ada Curhatan Soal Reza Arap sampai Awkarin Ikut Bersuara
• 1 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.