JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan satu dari enam tersangka kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut satu tersangka tersebut kabur saat pihaknya menggelar operasi tangkap tangan atau OTT.
Adapun satu tersangka yang kabur saat OTT yakni inisial JF selaku Pemilik PT BR.
Baca Juga: Kasus Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai: KPK Tetapkan 6 Tersangka, 5 di Antaranya Ditahan
"Nah mungkin ada pertanyaan, yang ditetapkan enam tetapi yang ditahan lima, ke mana yang satu lagi? Satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, JF melariakan diri," ucap Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Atas hal tersebut, KPK telah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri dan surat perintah penangkapan untuk JF.
"Tentunya kita akan terbitkan juga daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan," ujarnya dipantau dari Breaking News KompasTV.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan Lembaga Antirasuah mengimbau agar JF segera menyerahkan diri.
"Pada kesempatan ini, KPK mengimbau kepada JF atau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri pada yang bersangkutan," ucap Asep.
Kasus dugaan suap terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan atau OTT.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpk
- tersangka importasi barang
- ditjen bea cukai
- satu tersangka belum ditahan
- kabur saat ott
- ott ditjen bea cukai




