Kasus Impor Bea Cukai, Bos PT Blueray Minta Barang KW Lolos Tanpa Pengecekan

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus masuknya barang palsu atau KW antara PT Blueray Cargo (BR) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, PT Blueray ingin agar barang KW yang diimpornya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," ungkap Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Baca juga: Duduk Perkara Impor Barang KW yang Jerat Pejabat Bea Cukai

Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.

Baca juga: KPK: Kongkalikong Impor Bea Cukai Bertentangan dengan Visi Misi Prabowo

Padahal menurut Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Pertama, jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang. Kedua, jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

"FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep.

Baca juga: KPK Bongkar Kongkalikong Intel Bea Cukai Loloskan Barang Ilegal hingga KW Masuk RI

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).

Setelah terjadi pengkondisian jalur merah, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.

"Dengan demikian barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ujar Asep.

Baca juga: KPK: Pegawai Bea Cukai Terima Jatah Rutin untuk Loloskan Barang Impor KW

Bos PT Blueray Kabur

Sementara itu, Asep juga melaporkan bahwa John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray kabur dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

John Field sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kenapa Menyisihkan Uang untuk Dana Darurat itu Penting?
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tak olah sampah mandiri, KLH terbitkan sanksi 150 horeka di Bali
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Kenapa Banyak Istri di Bandung Ingin Bercerai?
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Hampir 200 Orang Tewas dalam Pembantaian Massal di Nigeria
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Desakan Agar Presiden Israel Diringkus saat Tiba di Australia
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.