JAKARTA, KOMPAS.com - SIM Keliling Jakarta hari ini, Jumat (6/2/2026), kembali beroperasi di sejumlah titik untuk melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C bagi masyarakat.
Layanan ini disediakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya guna memudahkan warga memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Informasi tersebut disampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya melalui unggahan di akun resmi X @TMCPoldaMetro.
Dalam pengumuman itu disebutkan, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling ditujukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu agar tetap dapat memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Baca juga: Sejumlah Jalan di Jakarta Ditutup Sementara 5-7 Februari Imbas Kunjungan PM Australia
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari IniPada Jumat (6/2/2026), layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra Grogol
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga Timur
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat diimbau datang lebih awal karena waktu layanan terbatas dan potensi antrean cukup tinggi.
Baca juga: BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah hingga Hujan Ringan
Syarat Perpanjangan SIM di SIM KelilingPemohon perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling wajib memenuhi persyaratan berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan yang tersedia di lokasi
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, meski hanya terlambat satu hari, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Baca juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Jakarta hingga 8 Februari 2026
Biaya Perpanjangan SIMAdapun biaya perpanjangan SIM yang berlaku pada periode 2025–2026 adalah:
- SIM A: Rp 265.000
- SIM C: Rp 260.000
Biaya tersebut mencakup psikotes sebesar Rp 100.000, pemeriksaan kesehatan (mata) Rp 35.000, serta biaya penerbitan SIM sekitar Rp 125.000–Rp 130.000.
Baca juga: Hujan Lebat Mengintai Jabodetabek 5 Hari ke Depan
Alternatif Perpanjangan SIMBagi warga yang tidak sempat mendatangi gerai SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikelola Korlantas Polri.
Selain itu, perpanjangan SIM secara langsung tetap dapat dilakukan di kantor Satpas sesuai wilayah domisili, antara lain:
- Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat, Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No. 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara, Jalan Gorontalo No. 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No. 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan No. 55, Kebon Nanas
Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu tanpa terkendala jarak maupun kepadatan antrean.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



