Kesaksian Terbaru Fiona Eks Stafsus Nadiem Ber IQ-147 di Kasus Chromebook

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani, telah diperiksa kembali sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dia bersaksi untuk Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Wanita ber-IQ 147 itu dicecar banyak hal dan menggebu-gebu ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada.

Baca juga: Hakim Sindir Fiona Eks Stafsus Nadiem di Sidang Chromebook, Punya IQ 147 tetapi Banyak Lupa

Debat kerap kali terjadi di dalam ruang sidang. Menurut kata Mulyatsyah, debat hari ini mirip dengan yang terjadi di tahun 2020 lalu, ketika dia masih bekerja bersama Fiona.

Hari ini, lawan debat Fiona bukan hanya Mulyatsyah, tapi juga majelis hakim.

Soal sinyal bahaya

Perdebatan terjadi ketika Hakim Anggota Sunoto membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fiona dan mengkonfrontasinya.

Misal soal sinyal atau risiko bahaya yang dideteksi Fiona saat awal perencanaan pengadaan Chromebook.

Dalam BAP yang dibacakan, Jurist Tan, stafsus Nadiem yang lain, pernah mengusulkan agara pengadaan Chromebook dipisah antara software dan hardware.

Kata Jurist Tan, pemisahan ini akan memudahkan implementasi co-investment revenue dari Google yang dapat meringankan anggaran tim teknologi kementerian.

Saat itu, pihak Google sudah menyampaikan kesediaan untuk melakukan kerja sama.

“Namun saat itu, saya merasa itu berbahaya. Seingat, saya karena kemungkinan terkait isu risiko monopoli,” ujar Hakim Anggota Sunoto membacakan BAP Fiona dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Eks Stafsus Nadiem Fiona Pernah Merasa Pengadaan Chromebook Berbahaya

Saat dikonfirmasi hakim, Fiona membenarkan, dia pernah merasa pengadaan itu berbahaya.

Untuk itu, dia menyarankan ke tim agar pengadaan diperiksa ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Betul. Makanya setelah itu seingat saya dicek ke KPPU,” jawab Fiona.

Lalu, Sunoto membacakan BAP selanjutnya, “Saudara mengatakan, ‘Hipotesis Chromebook tidak cocok karena terlalu mengunci”.

Fiona membenarkan, dia pernah menyatakan hal itu.

Kemudian, di BAP yang lain, terdapat pernyataan dari Hamid Muhammad dulu menjabat Plt Dirjen PAUDasmen Kemendikbud yang mengatakan, “Sudah ada keputusan dari Mas Menteri untuk keputusan Chromebook”.

Fiona tidak ingat soal pernyataan Hamid ini.

Eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan BAP yang dibacakan di atas, Sunoto menyimpulkan, Fiona tahu kalau Chromebook tidak cocok untuk dilakukan pengadaan.

Fiona langsung membantah kesimpulan itu. Dia menegaskan, BAP yang dibacakan itu merupakan penilaian atau hipotesis awalnya saja.

“Tidak betul. Itu hipotesis awal saya,” kata Fiona.

Setelah mendapatkan data yang lebih lengkap, Fiona mengubah pendapatnya. Tapi, dia bukan pihak yang mengambil keputusan akhir untuk memilih produk Google untuk dilakukan pengadaan.

“Hipotesis awal, saya yang setelah diberikan data yang lebih lengkap, saya mengubah pendapat saya. Tapi, sekali lagi bukan saya pengambil keputusannya, pak,” tegas Fiona.

Baca juga: Chat Jurist Tan-Fiona di Awal Nadiem Jadi Menteri, Singgung Windows Vs Chromebook

Sunoto kembali mencecar Fiona yang sudah merasa pengadaan Chromebook berbahaya sejak awal.

“Seorang Staf Khusus Menteri yang merasa suatu skema pengadaan berbahaya, ya, yang dijalankan oleh Menteri, para Direktur, konsultan teknis di bawah koordinasinya. Namun tidak menghentikan, tidak melaporkan ke aparat penegak hukum. Ah. Bagaimana itu?” cecar Sunoto.

Fiona menegaskan, risiko bahaya itu hanya pandangannya.

Sebagai stafsus, dia tidak punya kompetensi untuk mengurus pengadaan atau untuk menelusuri legalitas pengadaan.

Lalu, proses pengadaan itu pada perjalanannya telah melibatkan sejumlah pengawas dari luar kementerian.

“Seluruh proses ini melibatkan Irjen, melibatkan Staf Ahli Hukum, dan sudah ditindaklanjuti dengan eh melibatkan Jamdatun,” kata Fiona.

“Saat mengklik itu bukan saya yang hadir tapi Jamdatun yang hadir. Melibatkan BPKP, melibatkan KPPU,” imbuhnya.

Baca juga: Eks Stafsus Nadiem, Fiona Ungkap Digaji Rp 50 Juta Per Bulan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Soal co-investment 30 persen

Hakim Sunoto juga sempat menyinggung soal co-investment 30 persen dari Google dalam pengadaan ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lihat Realisasi MBG di Jayapura, UNICEF dan Tiongkok Puji Keseriusan Pemerintah RI
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Harga Komoditas: Minyak Mentah Anjlok 3 Persen, Batu Bara Naik Tipis
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Media Belanda Sebut Mauro Zijlstra Bisa Jadi Solusi Persija untuk Menyalip Persib di Jalur Juara BRI Super League
• 21 jam lalubola.com
thumb
INFOGRAFIK: Kontroversi Rencana Pengambilalihan Tambang Emas Martabe
• 16 menit lalukatadata.co.id
thumb
Xi Jinping Tiba-Tiba Telepon Trump, Warning Jangan Main-Main Soal Ini
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.