Rencana pengambilalihan tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) menjadi kontroversi. Pasalnya, tambang masih beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK), bukan izin usaha pertambangan (IUP).
“Status PT Agincourt Resources adalah pemegang KK, bukan pemegang IUP seperti yang diduga banyak pihak,” kata Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 Februari.
Pengambilalihan tambang emas dengan produksi terbesar ketiga di Indonesia ini buntut pencabutan izin usaha PT Agincourt Resources. Entitas termasuk dalam 28 perusahaan swasta yang dinilai melanggar dan turut menyebabkan banjir di Sumatra akhir 2025 lalu. Aset-aset puluhan perusahaan ini akan dialihkan ke sejumlah BUMN, salah satunya aset terbesar PT Agincourt Resources yaitu tambang emas Martabe.
Namun, Agincourt masih beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) Generasi VI dengan Pemerintah Indonesia sejak 1997. KK pertambangan adalah bentuk lama perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha swasta untuk melakukan kegiatan pertambangan, dengan acuan UU 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
Mekanisme berakhirnya KK seharusnya melalui selesainya periode kontrak atau pemutusan kontrak, tidak serta-merta dilakukan lewat pencabutan izin usaha. Hal ini sebab hubungan kerja sama perusahaan dengan negara adalah sebagai kontraktor, bukan sebagai penerima izin. Hingga saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum secara resmi melakukan pemutusan KK dengan PT Agincourt Resources.




