Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri berencana memeriksa tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menerangkan, penyidik sudah mengirimkan panggilan.
Ketiga tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026 pada pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri, Jakarta.
Advertisement
"Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka diagendakan pada hari Senin," ucap dia, Jumat (6/2/2026).
Pemanggilan ini merupakan bagian lanjutan dari penyidikan perkara yang tengah ditangani. Selain pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah ahli.
Mereka berasal dari berbagai bidang, mulai dari ahli fintech OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, hingga ahli keuangan syariah dari DSN MUI, untuk memperkuat pembuktian perkara.
Di saat bersamaan, penyidik terus mengintensifkan penelusuran aset untuk mengikuti aliran dana hasil tindak pidana, mengidentifikasi harta yang diduga disembunyikan, serta mengamankannya guna kepentingan pemulihan kerugian para korban.
"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tandas dia.




