Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Warakas

tvrinews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta 

Kepolisian memastikan peristiwa meninggalnya tiga orang dalam satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, merupakan tindak pembunuhan berencana. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Ia menuturkan, jika kesimpulan tersebut diperoleh setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan forensik dilakukan secara menyeluruh.

Tak hanya itu, Kombes Budi mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan pembuktian ilmiah.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara komprehensif, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium forensik,” ujar Budi pada Jumat, 6 Februari 2026.

Diketahui, kejadian ini terungkap pada 2 Januari 2026 pagi, saat polisi menerima laporan warga terkait adanya tiga korban berinisial SS (50), AF (27), dan AD (14) ditemukan meninggal dunia di dalam rumah.

Sementara satu anggota keluarga lainnya, AS (24), ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi. 

“Korban segera dievakuasi ke rumah sakit dan berhasil diselamatkan,” kata dia

Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis menyatakan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa berat.

“Secara kejiwaan, tersangka mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, meski memiliki kecenderungan kepribadian yang tidak adaptif,” tambah Budi Hermanto.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan, sejak awal penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan awal, kami menemukan sejumlah petunjuk penting yang kemudian kami dalami hingga mengarah pada satu tersangka,” kata Erick Frendriz.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini merupakan anggota keluarga korban sendiri.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan AS sebagai tersangka pada 4 Februari 2026,” ungkap Onkoeseno.

Terkait motif, Onkoeseno menyebutkan bahwa tindakan tersebut didorong oleh konflik berkepanjangan di dalam keluarga.

“Tersangka menyimpan rasa dendam karena merasa sering diperlakukan berbeda dan kerap mendapatkan tekanan dari lingkungan keluarga,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri menemukan kandungan Zinc Phosphide pada organ tubuh korban. Zat tersebut dikenal sebagai bahan kimia beracun yang biasa digunakan sebagai racun tikus.

Selain itu, pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam KUHP serta pasal terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kadis Ketahanan Pangan Banten Sambut Kontingen HPN PWI Sulsel di Bandara Soetta
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Moms, Waktu Bersama Bisa Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Amankan APH dan Uang Ratusan Juta dalam OTT di Depok
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
PGN Posisikan SDM sebagai Aset Utama demi Capai Target Strategis
• 15 menit lalubisnis.com
thumb
Menhut Raja Juli bareng Pusat Riset Perancis Perkuat Kerja Sama Kehutanan Berbasis Sains
• 10 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.