Bareskrim Tetapkan Dirut Dana Syariah Tersangka Kasus Penipuan Pinjaman Proyek Fiktif

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) berinisial TA sebagai kasus dugaan pencatutan borrower existing atau peminjam aktif untuk proyek fiktif oleh PT DSI.

Selain itu, Bareskrim juga menetapkan status tersangka kepada Eks Direktur PT DSI dan Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari berinisial MY. Kemudian Komisaris PT DSI berinisial ARL.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/2/2026). Pihaknya telah mengeluarkan surat pencekalan pergi ke luar negeri bagi para tersangka.

"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan Pencegahan ke Luar Negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap 3 (tiga) orang tersangka pada perkara aquo," jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (6/2/2026).

Ade melaporkan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menerima satu laporan dari lender yang mewakili 146 orang lender sehingga total lima laporan polisi diterima Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Sebagai upaya membongkar kasus penipuan ini, Bareskrim akan memanggil sejumlah ahli untuk dimintai keterangan yang berasal dari Ahli Fintech dari OJK, Ahli ITE, Ahli Digital Forensik, Ahli Pidana dan Ahli Keuangan Syariah dari DSN MUI.

Baca Juga

  • Bareskrim Periksa 46 Saksi Kasus Penipuan PT Dana Syariah, Ada OJK hingga Petinggi Perusahaan
  • Bareskrim Ajukan Blokir 63 Rekening Terkait Fraud Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun
  • Adanya Celah Informasi Jadi Penyebab Fraud di Dana Syariah

"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," jelas Ade.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerugian sementara yang dialami korban ini terhitung sebesar Rp2,4 triliun.

Dalam perkara ini, korban tidak bisa melakukan penarikan dana investasi beserta imbal baliknya dari proyek fiktif PT DSI tersebut setelah korban diiming-imingi imbal balik 16%-18%.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
JK Beberkan Solusi Keterbatasan Anggaran Perguruan Tinggi
• 5 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Timnas Indonesia ke Final AFC Futsal Asian Cup 2026, Tangisan Hector Souto Jadi Sorotan
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Bea Cukai Malang Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar dalam Karung Kompos
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Lewat Festival dan Edukasi, Mahasiswa KKN Unhas Tanamkan Kepedulian Lingkungan pada Siswa
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Pemkab Parimo buka opsi minta bantuan helikopter padamkan karhutla
• 22 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.