Likuidasi Asuransi Tak Lagi Ditangani OJK, Nasib Wanaartha dan Kresna?

cnbcindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita
Foto: Aliansi korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melaksanakan unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin, (8/1/2024). (Dok: Nasabah Wannartha)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan menangani likuidasi perusahaan asuransi bermasalah usai Program Penjamin Polis berlaku. Lantas, bagaimana nasib perusahaan asuransi yang tengah dalam likuidasi saat ini?

Diketahui, Program Penjamin Polis akan membuat likuidasi perusahaan asuransi yang dicabut izinnya dipegang oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). adapun program ini direncanakan dimulai pada 2027.

Untuk diingat, dalam tiga tahun terakhir beberapa perusahaan asuransi tengah dalam proses likuidasi, di antaranya Wanaartha Life hingga Kresna Life. Hingga kini, proses likuidasi asuransi bermasalah tersebut belum juga rampung.


Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, bagi perusahaan yang telah dilikuidasi sebelum program berlangsung, pengawasannya tetap akan dilakukan oleh OJK. Ia pun menyampaikan nasib likuidasi beberapa perusahaan tersebut.

"Ya itu ada mekanisme likuidasi kan ada ada aturannya kan berapa tahun dan sebagainya dan sebagainya. Lalu ada kalau ada masalah hukum yang belum berkekuatan hukum tetap, itu masih ada gugatan-gugatan itu ya masih berjalan," jelas Ogi usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Kamis, (5/2/2026).

Baca: Penjelasan OJK soal Limit Investasi Asuransi di Saham Jadi 20%

Usai adanya Lembaga Penjamin Polis, perusahaan asuransi bermasalah tidak akan langsung dilikuidasi. Melainkan, LPS akan mencari langkah resolusi dulu, seperti mencari investor baru, atau pemindahan portofolio ke perusahaan lain.

Saat ini OJK tengah menunggu persetujuan revisi UU PPSK untuk permberlakuan LPP ini. Adapun beberapa poin yang menjadi usulan diantaranya, pemberlakuannya dimajukan ke 2027, tetap diberlakukan dana jamina dan adanya program resolusi seperti perbankan.

"Karena yang asuransi di undang-undang P2SK yang yang yang belum direvisi ini tidak ada resolusinya. Jadi kita usulkan resolusi. Kemudian yang kedua tadi dana jaminannya tetap apa ada sebagai buffer ya untuk kalau terjadi klaim dan sebagainya. Nah itu yang sedang dan sudah dimajukan tahun 2027," jelas Ogi.

 


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: OJK Rilis Kebijakan Baru Perkuat Asuransi, Dapen & Pasar Modal

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penonaktifan PBI BPJS Tuai Kritik, YLKI dan PDIP Ingatkan Amanat Konstitusi
• 2 jam lalueranasional.com
thumb
Pameran Bukan Tentang Sampah Soroti Lemahnya Pemilahan Limbah dalam Rumah Tangga
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Koleksi Kolaborasi Birkenstock x Danielle Frankel
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pemerintah Fokus Bangun Rusun Subsidi di 2026, Meikarta Jadi Lokasi Percontohan
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Digugat Rp200 Miliar, PLTA Batang Toru Berpeluang Jalan Lagi Lewat Koreksi Total
• 7 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.