Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan menuai kritik keras dari berbagai pihak. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan PDI Perjuangan (PDIP) menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan dampak kemanusiaan serius, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan yang selama ini bergantung pada jaminan kesehatan negara.
YLKI menegaskan bahwa peserta PBI merupakan kelompok konsumen yang secara ekonomi berada dalam kondisi paling rentan. Penonaktifan kepesertaan tanpa perlindungan memadai dinilai dapat menghambat bahkan memutus akses layanan kesehatan yang bersifat vital.
Ketua YLKI Niti Emiliana menyatakan bahwa kebijakan tersebut berisiko besar terhadap keberlanjutan pengobatan masyarakat miskin.
“Peserta PBI adalah kelompok konsumen rentan karena iurannya ditanggung negara. Penonaktifan ini sangat berdampak terhadap keberlanjutan layanan kesehatan bagi pasien rentan,” ujar Niti dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
YLKI menyoroti lemahnya mekanisme pemberitahuan kepada peserta PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan. Menurut Niti, penonaktifan yang dilakukan tanpa informasi yang jelas dan mudah diakses mencerminkan kegagalan sistem sosialisasi.
“Penonaktifan tanpa pemberitahuan berpotensi menghambat layanan kesehatan, khususnya bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin,” ujarnya.
YLKI menilai kondisi ini dapat melanggar hak konsumen atas informasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perlindungan konsumen. Peserta PBI berhak mengetahui status kepesertaannya, alasan penonaktifan, serta langkah yang dapat ditempuh untuk mengaktifkan kembali jaminan kesehatan mereka.
Dampak paling berat dari penonaktifan PBI, menurut YLKI, dirasakan oleh pasien penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan. Di antaranya adalah pasien gagal ginjal yang menjalani cuci darah, pasien tuberkulosis, penyakit jantung, hipertensi, serta penyakit kronis lainnya.
Terputusnya kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menyebabkan penghentian terapi dan pengobatan, yang pada akhirnya berisiko membahayakan keselamatan pasien.
“Pengobatan penyakit kronis tidak bisa ditunda. Sekali terputus, dampaknya bisa fatal,” tegas Niti.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap pasien rentan, YLKI mendesak pemerintah untuk memberlakukan pengecualian dan masa transisi bagi peserta PBI yang sedang menjalani pengobatan rutin.
YLKI meminta agar selama proses verifikasi dan pembaruan data berlangsung, pemerintah tetap menjamin: Ketersediaan obat-obatan, Akses tindakan medis dan Keberlanjutan layanan kesehatan.
“Administrasi tidak boleh mengalahkan hak atas kesehatan,” tegas YLKI.
Sebagai tindak lanjut, YLKI berencana mengirimkan surat resmi kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan yang transparan, sekaligus mendorong mekanisme klarifikasi dan reaktivasi kepesertaan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit.
Untuk menghimpun kasus di lapangan, YLKI membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang kepesertaan PBI BPJS Kesehatannya dinonaktifkan. Aduan dapat disampaikan melalui Email: [email protected] atau Situs pelayananylki.or.id.
YLKI menyatakan seluruh aduan akan dihimpun sebagai bahan advokasi dan evaluasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah.
YLKI juga menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan amanat konstitusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pembaruan data administratif maupun penyesuaian anggaran tidak seharusnya menjadi alasan terputusnya layanan kesehatan warga negara.
Sementara sikap keras juga disampaikan PDI Perjuangan. Partai berlambang banteng itu menyoroti penonaktifan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan kategori PBI, yang dinilai telah memunculkan dampak kemanusiaan serius.
Ketua DPP PDIP Bidang Kesehatan Ribka Tjiptaning Proletariyati menyebut bahwa penonaktifan tersebut menyebabkan lebih dari 100 pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis.
“Tidak boleh ada satu pun warga negara yang kehilangan hak hidupnya hanya karena persoalan validasi data administratif,” tegas Ribka.
Ribka menegaskan bahwa Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan manifestasi tanggung jawab negara terhadap rakyat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat wajib segera dievaluasi.
“Negara tidak boleh absen ketika rakyat menghadapi ancaman kematian akibat penyakit,” ujarnya.
Menurut Ribka, reformasi jaminan kesehatan nasional harus dipandang sebagai gerakan politik kemanusiaan, bukan sekadar kebijakan teknokratis berbasis data administratif.
Sebagai respons atas polemik penonaktifan PBI, PDIP mengajukan lima agenda transformasi kebijakan jaminan kesehatan nasional, yaitu:
1. Deklarasi Status Darurat Perlindungan Pasien Penyakit KronisNegara diminta segera mengaktifkan kembali kepesertaan pasien kronis melalui mekanisme aktivasi darurat nasional demi kesinambungan terapi penyelamatan jiwa.
2. Reformasi Paradigma JKNPendekatan administratif perlu digeser menjadi pendekatan berbasis hak kesehatan rakyat, dengan data medis sebagai indikator utama kebijakan.
3. Pembentukan Pusat Komando Krisis Layanan Kesehatan NasionalPDIP mendorong pusat koordinasi lintas kementerian dan BPJS dengan sistem respons cepat maksimal 24 jam untuk menangani gangguan layanan kesehatan.
4. Revolusi Integrasi Data Kesehatan dan SosialNegara perlu membangun sistem digital terpadu yang mengintegrasikan data kependudukan, kesejahteraan sosial, dan rekam medis nasional guna mencegah kesalahan kebijakan.
5. Penguatan Proteksi Penyakit KatastropikKebijakan afirmatif yang diusulkan meliputi: Jaminan layanan tanpa interupsi bagi pasien kronis, Penguatan anggaran terapi penyakit katastropik serta Pengembangan layanan kesehatan berbasis komunitas untuk pencegahan dan deteksi dini.
Kritik keras dari YLKI dan PDIP menegaskan bahwa polemik penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak dasar warga negara atas hidup dan kesehatan. Pemerintah pun didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kebijakan pembaruan data tidak berujung pada terputusnya layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.




