FAJAR, BULUKUMBA – Aksi demonstrasi Anjar Sumyana dan Nilam dengan cara menerobos ke ruang sidang Paripurna saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kabupaten Bulukumba, Rabu (4/2/2026) menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan memicu perdebatan di media sosial.
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan seluruh undangan yang hadir pada rapat paripurna hari itu atas kegaduhan yang terjadi dalam momentum resmi daerah tersebut.
“Pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf kepada para undangan yang hadir pada hari itu dan seluruh masyarakat Bulukumba atas kegaduhan yang terjadi pada saat sidang paripurna HUT Bulukumba,” ujar Fahidin kepada wartawan, Kamis (5/2/2026) malam.
Fahidin menilai aksi yang dilakukan kedua demonstran mungkin dilandasi niat baik. Namun, cara penyampaiannya yang dilakukan dengan tindakan dan pada tempat dan waktu yang tidak tepat justru menciderai makna kebebasan berpendapat.
“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk kembali kepada koridor demokrasi yang sehat. Sampaikanlah kritik dan aspirasi melalui saluran resmi yang telah disediakan, baik melalui audiensi formal, surat resmi, maupun aksi massa yang mengikuti norma dan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” sesalnya.
Menurut Fahidin, substansi tuntutan yang disampaikan sudah tidak relevan dengan perkembangan. Ia menjelaskan bahwa rencana Kawasan Industri yang dimaksud, hanya melalui proses pembicaraan nonformal biasa.
Dia menambahkan bahwa wacana ini muncul kembali seiring dengan berjalannya proses pembahasan ranperda RTRW di DPRD. Hal ini menjadi perhatian pansus. Disepakati untuk menolak semua jenis industri yang dapat merusak lingkungan.
“Sehingga kami menganggap dua adik kita yang melakukan aksi tersebut tidak meng-update perkembangan terbaru yang terjadi dalam proses pembahasan di DPRD,” jelas legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Dukung Polisi Usut Intimidasi Jurnalis
Selain polemik aksi demonstrasi, kegaduhan juga merembet pada isu dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput. Hal ini setelah muncul komentar dari salah satu akun Facebook terhadap unggahan seorang jurnalis.
Bahkan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar bersama Koalisi Advokasi Jurnalis turut mengeluarkan siaran pers yang mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis Metro TV di Makassar.
Menanggapi hal itu, Fahidin menegaskan bahwa selama proses sidang paripurna berlangsung tidak ada jurnalis yang dihalang-halangi menjalankan tugas jurnalistik. Ia bahkan menilai pengamanan sidang paripurna kali ini tergolong longgar.
“Sebagian orang justru menganggap sidang paripurna kali ini terlalu longgar pengamanannya. Ada peserta aksi yang mengaku jurnalis juga tetap diperbolehkan masuk oleh staf,” katanya.
Fahidin juga menyatakan dukungannya kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi di ruang digital tersebut.
“Saya mendukung pihak kepolisian mengusut tuntas siapa yang melakukan intimidasi. Karena dari siaran pers yang saya baca disebutkan intimidasi dilakukan di ranah daring oleh akun Facebook yang kita sendiri tidak tahu apakah itu akun palsu atau akun asli. Jangan sampai ada pihak lain yang sengaja membuat akun dan memanfaatkan situasi yang ada sekarang,” tegasnya.
Fahidin juga menambahkan diksi yang cenderung memperkeruh suasana dan terkesan provokatif sebaiknya dihindari untuk digunakan baik di ranah daring maupun dalam pemberitaan.
“Ada juga yang menyebut aksi heroik, ini menurutku berlebihan. Di sidang paripurna bukan tempatnya untuk gagah-gagahan. Ada ruang aspirasi, bahkan ada panggung aspirasi yang disiapkan Pemkab di Tribun Lapangan Pemuda. Akses untuk bertemu dan berdialog dengan pemerintah dan legislatif terbuka lebar. Tampillah di situ,” tegasnya.
Untuk itu Fahidin mengajak masyarakat tetap menjaga situasi kondusif serta mengedepankan dialog dan informasi yang utuh dalam menyikapi berbagai isu pembangunan di Kabupaten Bulukumba. (*)




