Pemerintah memberi peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati bertransaksi menyewa kamar di The Sultan Hotel dan Residence. Peringatan ini diberikan karena sesuai putusan hukum, tanah dan bangunan yang digunakan Hotel Sultan adalah milik negara.
Dalam siaran pers Kemsetneg, Jumat (6/2), dijelaskan bahwa tanah dan bangunan yang masih dikomersialisasikan oleh Hotel Sultan tersebut merupakan tanah dan bangunan milik negara. Pantauan di berbagai platform pemesanan hotel online (OTA) serta portal properti menunjukkan Hotel Sultan masih menjalankan aktivitas komersial, berpotensi merugikan konsumen secara hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah lama tidak memiliki perizinan memanfaatkan ruang di atas lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Sejak Oktober 2023, sudah terbit tiga surat keputusan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. Pertama, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kedua, diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dan terakhir Gubernur DKI Jakarta juga membatalkan seluruh Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) milik PT Indobuildco.
Dalam surat tersebut, Pelaku Usaha (PT Indobuildco) diwajibkan melaksanakan penghentian kegiatan pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha mereka karena sudah tidak lagi berlaku.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo, mengingatkan publik untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum melakukan transaksi dengan manajemen hotel saat ini.
“Kami hanya ingin mengayomi dan memastikan agar masyarakat tidak terjebak dalam risiko hukum di kemudian hari. Sangat disayangkan jika masyarakat tetap bertransaksi untuk agenda masa depan di tempat yang legalitas usahanya sudah dicabut oleh negara. Bagi publik yang merasa khawatir atau terlanjur melakukan transaksi dan ingin mengadukan persoalannya, kami sudah menyiapkan Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK yang telah dibuka sejak Rabu,” ujar Rakhmadi dalam keterangannya, Jumat (6/2).
Secara legal, Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa operasional sebuah hotel dan apartemen wajib berpijak pada izin pemanfaatan ruang serta perizinan berusaha yang valid.
Kewajiban penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan ruang oleh PT Indobuildco adalah perintah hukum yang wajib ditaati, bukan sekadar imbauan administratif.
“Legalitas adalah nafas dari setiap entitas bisnis. Dengan izin pemanfaatan ruang yang telah dibatalkan, seluruh legitimasi usaha Hotel Sultan otomatis sudah hilang secara hukum. Apakah kegiatan bisnis dapat dianggap sah jika surat-surat dasarnya seperti KKKPR untuk Hotel Bintang, Apartemen Hotel, hingga Real Estat sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pemerintah Republik Indonesia?” tanya Kharis.
Kharis menambahkan bahwa sejak 2023, Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco tempat berdirinya Hotel Sultan telah berakhir demi hukum, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025 telah memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atas eks-HGB tersebut.
Bahkan, pada Desember 2023, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa pembaruan HGB PT Indobuildco tidak dapat ditindaklanjuti.
Meskipun PT Indobuildco sudah mendapatkan privilege selama 50 tahun, namun hingga kini mereka masih bertahan di Blok 15 Kawasan GBK. Bahkan PT Indobuildco belum membayar tunggakan royalti selama 17 tahun yang angkanya mencapai USD45,3 juta atau hari ini sekitar Rp761 miliar.
Jika dana yang semestinya masuk ke kas negara itu dibayarkan, tentu bisa dimanfaatkan untuk berbagai program kesejahteraan, pendidikan, atau berbagai fasilitas kesehatan.
“Pemerintah mengimbau para mitra bisnis, vendor, dan korporasi lainnya untuk lebih selektif. Menjalankan transaksi dengan pihak yang mengkomersialisasi Barang Milik Negara tanpa izin atau tanpa hak adalah tindakan yang melawan hukum. Mari kita hormati supremasi hukum demi terciptanya iklim usaha yang sehat di Indonesia,” tutup Kharis.




