Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengajukan permohonan cekal ke luar negeri terhadap tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Permohonan pencegahan dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menerangkan, ketiga tersangka yang dicegah masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY eks Direktur PT DSI yang juga tercatat sebagai pemegang saham serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pecegahan ke luar negeri terhadap 3 (tiga) orang tersangka pada perkara aquo," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Langkah ini dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat yang ditangani Bareskrim.
Mereka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F09%2F07%2F8149eb1c-b1e1-41b6-a410-aa7705cd7bc7.jpg)


