Veronica Tan Serukan Negara Hadir Lindungi Anak dari Eksploitasi Seksual di Dunia Digital

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi anak dari maraknya eksploitasi seksual di ruang digital yang semakin mengkhawatirkan.

Indonesia Masuk 3 Besar Kasus Eksploitasi Anak Global

Veronica menyampaikan hal ini dalam acara Pelatihan Pelaporan CyberTipline bagi Penyelidik dan Penyidik yang digelar oleh International Justice Mission (IJM) di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Di kasus eksploitasi seksual anak di ruang digital, negara harus hadir lewat sistem, bukan hanya reaksi kasus per kasus," ungkapnya.

Ia menekankan bahwa negara wajib menjamin kebijakan yang memberi perlindungan khusus bagi anak-anak sebagai korban penyalahgunaan teknologi informasi.

Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) CyberTipline mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk dalam tiga besar negara dengan laporan eksploitasi seksual anak terbanyak di dunia sepanjang tahun 2024.

Fakta ini menjadi alarm serius bahwa ruang digital kini telah menjadi ladang baru bagi kejahatan seksual terhadap anak, seperti pemerasan, pemaksaan, hingga eksploitasi visual.

Jenis-jenis eksploitasi seksual anak yang paling umum ditemukan antara lain:

  • Sextortion
  • Live streaming abuse
  • Grooming
  • CSAM (Child Sexual Abuse Material)

Veronica menjelaskan bahwa kejahatan tersebut sering kali diawali dengan pelaku yang membangun relasi atau kontrol emosional terhadap korban, lalu menggunakan rasa takut, malu, atau ketergantungan untuk memanipulasi anak.

"Itulah sebabnya respons cepat itu penting. Bukan semata mengejar pelaku, tetapi juga memutus kontrol pelaku atas korban, sebelum korban makin terjerat," tegasnya.

Diperlukan Sistem Perlindungan yang Menyeluruh

Indonesia saat ini telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang cukup kuat untuk mendukung perlindungan anak di ruang digital.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Kedua regulasi tersebut mengatur ketentuan seperti batas usia minimum, verifikasi pengguna sistem elektronik, serta mekanisme pelaporan yang ramah anak.

Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi instrumen penting untuk penanganan komprehensif dan berbasis korban terhadap kekerasan seksual digital.

Pemerintah melalui Kementerian PPPA juga terus mendorong kerja sama lintas sektor untuk menekan angka kejahatan digital terhadap anak.

Veronica menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, melainkan membutuhkan sistem yang preventif, kolaboratif, dan berkelanjutan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Misteri Model Baru Jaecoo di IIMS 2026 J6 EV, J5 EV Facelift, atau Hal Baru?
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Perundingan Rusia-Ukraina Berakhir Tanpa Terobosan untuk Akhiri Perang
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BEI Sesuaikan Peraturan I-A, Ketentuan Free Float Minimum 15 Persen Berlaku Maret 2026
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Vivo Konfirmasi Tanggal Peluncuran Seri V70: Bawa Baterai 6.500 mAh dan Android 16
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sudah Koordinasi dengan BI, Polisi Selidiki Temuan Uang Cacahan di TPS Bekasi
• 22 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.