JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, menggunakan uang hasil suap pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk membayar uang muka rumah.
“Dari 800 juta yang diterima Mly kemudian saudara Mly kemudian menggunakan untuk pembayaran DP rumah R300 juta dan R00 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Uang tersebut merupakan bagian dari “uang apresiasi” yang dikumpulkan sebesar Rp1,5 miliar oleh pihak swasta setelah restitusi PPN senilai Rp48,3 miliar cair ke rekening PT Buana Karya Bakti pada 22 Januari 2026.
Dana suap dikumpulkan melalui invoice fiktif agar dapat dikeluarkan dari kas perusahaan.
KPK menyebut penyerahan uang kepada Mulyono dilakukan di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin dan dibungkus dalam kardus.
Sisa uang Rp500 juta dititipkan kepada orang kepercayaan Mulyono di salah satu gerai waralaba miliknya.
Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara Mly juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaannya.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal
#mulyono #kpk #kppbanjarmasin
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Mens Rea
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- mulyono
- kpp banjarmasin
- kpk




