Aktor Ammar Zoni mengungkapkan kekhawatirannya dipindahkan kembali ke Nusakambangan. Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, mengatakan bahwa kliennya resah melihat berkembangnya isu soal pengembalian penahanannya ke Nusakambangan.
"Ya isu ini kan lebih tahu media kan daripada kita kan. Ya isu itu kan juga bikin meresahkan buat Ammar sendiri kan," kata Jon di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, belum lama ini.
Untuk meredakan keresahan Ammar, Jon langsung mengajukan permohonan ke Dirjen Pemasyarakatan. Permohonan tersebut berkaitan dengan keberatan Ammar untuk dikembalikan ke Nusakambangan.
"Keberatan lah kalau kita dipindahkan, karena kan harus dipahami kan asas praduga tak bersalah harus didasari," tutur Ammar.
"Hukum kita kan asas praduga tak bersalah. Jadi, sebelum ada keputusan ya jangan adalah isu-isu dulu kan," tambahnya.
Tak hanya itu, Jon mengatakan bahwa dalam permohonan itu, pihaknya meminta agar proses pengembalian ke Nusakambangan dilakukan setelah putusan terhadap Ammar sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ya permohonan keberatan Ammar dipindahkan ke NK sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ucap Jon.
Lebih lanjut, Jon juga mengungkapkan bahwa isu tersebut cukup memengaruhi psikis Ammar. Jon mengatakan bahwa situasi ini membuat kliennya kurang fokus dalam menghadapi persidangan.
"Ya untuk terdakwa pasti down-lah. Jadi dia kan enggak bisa konsentrasi hadapi persidangan, itu yang kita khawatirkan," ungkap Jon.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melalui Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memastikan bahwa Ammar akan tetap kembali ditahan di Lapas Nusakambangan.
Hal itu disampaikan Rika menanggapi permintaan Ammar selaku terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba. Ammar meminta untuk tak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.
"Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan yang bersangkutan, ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan," kata Rika kepada awak media.
Ammar didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.
Bersama kelima terdakwa lainnya, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan. Namun, hakim meminta agar para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan.
Karena salah satu dari mereka sakit, hanya Ammar dan empat terdakwa lain yang untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Para terdakwa dipindahkan sementara agar memudahkan proses persidangan.





