GenPI.co - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 800 juta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep G Rahayu mengatakan uang itu dari Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Hal ini lantaran Kepala KPP Madya Banjarmasin tersebut mengabulkan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaannya sebesar Rp48,3 miliar.
“Kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp 800 juta yang dibungkus dalam kardus pada area parkir salah satu hotel di Banjarmasin,” kata dia, dikutip Jumat (6/2).
Asep menerangkan Mulyono dan Venasius Genggor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak ini.
Dia membeberkan uang suap itu bersumber dari pencairan fiktif oleh Buana Karya Bhakti.
Hal ini setelah KPP Madya Banjarmasin mengabulkan permohonan restitusi tersebut, yakni sebesar Rp 1,5 miliar.
Di sisi lain, fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin sekaligus tersangka ketiga dari kasus tersebut, yakni Dian Jaya Demega (DJD) mendapat uang dari Venasius Genggor sebesar Rp 200 juta.
“Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp 20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp 180 juta,” beber dia.
Dia menyebut Venasius Genggor menerima Rp 500 juta diambil dari uang Rp1,5 miliar tersebut.
Jadi, total penerimaan akhir setiap tersangka adalah Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 180 juta Dian, dan Rp 520 juta untuk Venasius Genggor.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam OTT KPK di Banjarmasin ini, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kasus restitusi PPN sektor perkebunan.
Mereka adalah Mulyono, Dian J Demega, dan Venasius Genggor.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:



