Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan cara meracuni satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam peristiwa itu, tiga orang meninggal dunia, sementara satu korban lainnya selamat dan kini justru ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Satya, Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2). Polisi memastikan peristiwa ini merupakan tindak pidana serius yang direncanakan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan, polisi menerima laporan adanya tiga orang ditemukan meninggal dunia di dalam satu rumah di wilayah Warakas.
“Jadi pada tanggal 2 Januari 2026, pada pukul 7.30 kurang lebih, kami mendapatkan informasi bahwa adanya korban 3 orang meninggal dunia dalam satu rumah yang berada di TKP,” ujar Erick saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/1).
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Ada pun korban tewas tewas masing-masing berinisial Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaulid (27), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Ketiganya merupakan satu keluarga.
Satu korban lain Abdullah Syauqi Jamaludin (22) ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi dan sempat dianggap sebagai korban selamat. Ia kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengatakan, dari hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada Syauqi.
Pendalaman keterangan dan bukti membuat polisi menetapkan Syauqi sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.
“Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut di mana saudara AS memang dengan sengaja meracuni ketiga korban tersebut,” Jelas Onkoseno.
Onkoseno menjelaskan motif pelaku melakukan hal tersebut karena diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya.
“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujarnya.
Sementara itu, Puslabfor Bareskrim Polri menemukan adanya senyawa Zinc Phosphide di organ tubuh para korban meninggal. Zat tersebut dikenal sebagai rodentisida atau racun tikus.
Ahli toksikologi menjelaskan, senyawa itu bersifat racun seluler yang dapat menyebar ke seluruh organ tubuh dan berakibat fatal jika masuk ke tubuh manusia dalam jumlah besar. Temuan ini menguatkan dugaan kematian akibat keracunan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, satu keluarga ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Adapun tiga korban meninggal dunia yakni Siti Solihah (50), ibu; Afiah Al Adilah Jamaludin (28), anak pertama; dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14), anak bungsu. Mereka ditemukan di rumah kontrakan tersebut dengan kondisi mulut berbusa serta terdapat ruam merah di sejumlah bagian tubuh.
Sementara satu korban lainnya, anak ketiga di keluarga itu, Abdullah Syauqi Jamaludin (23), ditemukan di rumah dengan kondisi kritis dan telah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Dari kesaksian tetangga, mereka ditemukan oleh Muhammad Khadafi (24) anak kedua dari keluarga tersebut saat baru pulang kerja.


