Bisnis.com, JAKARTA — PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) angkat bicara usai dikaitkan dengan kasus dugaan pidana pasar modal yang tengah diusut Bareskrim.
Corporate Secretary Sanurhasta, Gunawan Angkawibawa mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kaitan dengan kasus yang menyeret Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM) DJ.
"Perseroan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan, karena Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut," ujar Gunawan dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Gunawan pun menjelaskan bahwa pengendali perseroan telah mengalami pergantian kepada PT Tirta Orisa Yasa sejak Februari 2025. Pergantian entitas itu dilakukan melalui mekanisme mandatory tender offer dan disampaikan langsung kepada publik.
Oleh sebab itu, Sanurhasta tidak pernah terlibat dalam penegakan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal sejak pergantian pengendali utama tersebut.
"Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat ikatan kontrak, kerja sama, maupun hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak ESO, EL, ataupun MPAM," imbuhnya.
Baca Juga
- Bukit Uluwatu (BUVA) Pastikan Tak Punya Keterkaitan dengan Tersangka Kasus Minna Padi
- Bareskrim Gandeng PPATK Usut Kasus Manipulasi IPO PIPA hingga Skandal Minna Padi
- Kasus Lama Terulang Lagi, Skandal Minna Padi dan Narada
Adapun, Gunawan menegaskan, seluruh kegiatan usaha perseroan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance.
"Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya," pungkasnya.
Sekadar informasi, perseroan Sanurhasta disinggung dalam konstruksi perkara kasus insider trading yang menyeret Edy Suwarno Cs.
Berdasarkan keterangan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa selain saham Minna Padi, Edy juga memiliki saham di PT Sanurhasta Mitra.
"Di mana saudara ESO ini merupakan pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, juga pemegang saham di PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra," ujar Ade di Equity Tower, Selasa (3/2/2026).
_____
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.




