Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) mendapat angin segar setelah mengeluhkan rumitnya perizinan dan beban cukai yang menghambat ekspansi produk bioetanol Pertamax Green atau bensin dengan campuran bioetanol 5% (E5).
Dalam sidang terbuka debottlenecking oleh Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (6/2/2026), Pertamina menyoroti prosedur izin usaha industri (IUI) yang memakan waktu hingga 3 tahun hanya untuk mendapatkan pembebasan cukai etanol.
Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza mengungkapkan, saat ini pembebasan cukai etanol baru berhasil didapatkan untuk Integrated Terminal Surabaya setelah melalui proses panjang, termasuk pengurusan Amdal yang memakan waktu 2—3 tahun. Padahal, perseroan memiliki 120 terminal BBM yang potensial untuk melakukan pencampuran.
"Kita sudah mengajukan pembebasan untuk satu titik di Surabaya. Mengingat dengan cukai Rp20.000 per liter, keekonomiannya menjadi sangat berat," ujar Oki dalam sidang.
Merespons keluhan tersebut, Wakil Ketua Satgas P2SP sekaligus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerintahkan jajarannya untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82/2024 dan Peraturan Dirjen Bea Cukai No. 13/2024 dalam waktu satu minggu.
"Keputusan rapat hari ini kita akan sesuaikan peraturan hasil diskusi. Ada penyesuaian NSPK, perubahan PMK 82/2024, dan perubahan Perdirjen Bea Cukai 13/2024. Semuanya akan selesai paling lama seminggu dari sekarang," tegas Purbaya diikuti ketukan palu.
Baca Juga
- Harga Biodiesel dan Bioetanol Resmi Naik Januari 2026, Ini Daftarnya
- Anak Buah Airlangga Ungkap Mandatori Bioetanol E5 Tersandera Aturan Cukai
- Pertamina Luncurkan Pabrik Bioetanol Berbasis Aren, Produksi 300 Liter per Hari
Pangkas Birokrasi Cukai
Melalui revisi ini, izin pembebasan cukai nantinya tidak lagi mensyaratkan IUI, melainkan cukup menggunakan Izin Usaha Niaga (IUN) dari Kementerian ESDM.
Selain itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru nomor 19206 juga akan diadopsi, yang secara spesifik memasukkan kegiatan pencampuran kilang minyak bumi dengan biofuel (bioetanol) ke dalam kategori industri pengolahan.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Djaka Kusmartata menyatakan kesiapannya untuk mengeksekusi arahan tersebut. Dia mengaku bahwa pembebasan cukai ini relatif kecil dampaknya terhadap penerimaan negara, yakni sekitar Rp16,5 miliar pada 2025, namun krusial bagi industri.
"Kalau pilihannya lebih cepat, sebenarnya kita tinggal melengkapi dengan Perdirjen saja, butuh waktu 3—5 hari. Tapi kalau penetapan PMK, barangkali agak lebih panjang. Namun kalau memang mau ke sana [PMK], ya kita ikuti," jelas Djaka.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi yang turut hadir menyanggupi tantangan Purbaya untuk menyelesaikan revisi PMK dalam satu minggu. "Seminggu," jawab Heru singkat.
Hemat Devisa US$1,6 Miliar
Oki menambahkan, relaksasi ini sangat dinantikan untuk memperluas jangkauan Pertamax Green E5 yang saat ini baru tersedia di 177 SPBU di Pulau Jawa.
Menurutnya, jika program E5 berjalan penuh secara nasional, Indonesia dapat mensubstitusi impor bensin hingga 5% dari total impor tahunan sebesar 20 juta kiloliter (KL).
"Kalau rata-rata MOPS sekarang US$80 per barel, kalau 20 juta KL itu berarti kan US$1,6 miliar," kata Oki.
Sebagai informasi, saat ini produksi bioetanol di Indonesia mencapai 400.000 KL per tahun. Oki menyampaikan bahwa Pertamina berencana menyerap 50% atau sekitar 200.000 KL untuk dicampur sebagai bahan bakar, yang diharapkan dapat menciptakan multiplier effect bagi petani tebu, aren, hingga sorgum.





