KPK telah menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal (RZL), sebagai tersangka penerima suap terkait importasi barang. Rizal tercatat melaporkan harta kekayaan Rp 19,7 miliar.
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jumat (6/2/2026), Rizal memiliki harta berupa tanah dan bangunan hingga mobil. Laporan ini disampaikannya ketika Rizal masih menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada 24 Februari 2025.
Rizal memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 16.867.551.000 (Rp 16,8 miliar). Tanah dan bangunan itu tersebar dari Medan hingga Jakarta Timur.
Rizal juga melaporkan memiliki empat unit kendaraan senilai total Rp 595.000.000 (Rp 595 juta). Ada juga harta bergerak lainnya Rp 458.399.500 (Rp 458 juta) dan kas Rp 1.809.291.051 (Rp 1,8 miliar).
(ial/haf)


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2024%2F10%2F20%2F7c77cae3bd752a8e0e36fbc1b2fbb75c-8bafcf95_732f_4d92_bcf9_b1c0dc3db4ad_jpg.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494266/original/034296100_1770282462-Persib_Bandung_Vs_Malut_United.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494243/original/098745500_1770282136-PSIM_Yogyakarta_vs_Persis_Solo.jpg)