Usut Dugaan Korupsi, Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan terhadap kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), Kamis (5/2/2026). 

Sejumlah juga barang bukti pun disita usai melakukan penggeledahan di kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, hingga ruang arsip.

Di antaranya sejumlah perangkat elektronik milik jajaran direksi serta berkas-berkas dokumen yang berkaitan dengan perkara yang terjadi.

Giat penggeledahan oleh Korps Adhyaksa tersebut diketahui berjalan mulai dari pagi hingga malam hari.

Penyidik bahkan sampai melakukan penyegelan terhadap ruangan unit keuangan destinasi wisata ikonik di Kota Pahlawan itu.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur John Franky Yanafia Ariandi menjelaskan penggeladahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PDTS KBS Tahun Anggaran 2013-2024.

Baca Juga

  • Izin Pengelola Kebun Binatang Bandung Dicabut, Kemenhut Pastikan Lindungi Satwa
  • Kemenhut Cabut Izin Kebun Binatang Bandung, Bagaimana Nasib Satwa?
  • Farhan: Nasib Kebun Binatang Bandung Ditentukan 2 Bulan ke Depan

"Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS," ungkap John Franky dalam keterangannya. 

Usai penggeladahan, tim penyidik Kejati Jawa Timur pun terpantau turut serta membawa mengamankan empat kontainer berisi berbagai berkas, yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditelusuri aparat penegak hukum itu.

"Kegiatan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," jelasnya.

John Franky menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan jajaranya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Ia pun menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Kejati Jawa Timur tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu," pungkasnya. 

Sebagai informasi, Kebun Binatang Surabaya saat ini berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berada dalam pengelolaan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Baik, PDTS KBS maupun Pemkot Surabaya belum memberikan pernyataan resmi atas penggeledahan tersebut. 

Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat melakukan penggeledahan terhadap kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. /Dok. Istimewa


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPJS Kesehatan: Penonaktifan Peserta PBI Kewenangan Kemensos
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Respons MSCI, BEI-KSEI Pasang Deadline April 2026
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
21 Unit Hunian Sementara Diserahkan bagi Masyarakat di Aceh
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Malut United Tak Gentar Persib Diperkuat Layvin Kurzawa
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Gempa Susulan Terus Terjadi hingga Pagi Ini
• 15 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.