Gadis remaja berusia 18 tahun warga Kota Jambi, diperkosa oleh 4 orang. Dua di antara oknum polisi yakni Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman anggota Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda Samson Pardamean anggota Polres Tanjung Jabung Timur
Dua pemerkosa lain adalah warga sipil berinisial I dan K.
Kuasa hukum korban, Romiyanto, berharap Polda Jambi transparan dalam menangani kasus ini. Apalagi ini sudah viral dan ramai jadi pembahasan masyarakat.
"Bagaimana, apa berbuat apa, siapa berbuat apa? Kita lihat otak pelakunya siapa, motifnya apa? Biar terbuka terang dan jelas, siapa-siapa saja pelakunya, jangan dilindungi," kata Romiyanto, Jumat (6/2).
Berdasarkan keterangan yang dia dapat, peristiwa terjadi di dua lokasi dengan total pelaku kemungkinan sembilan orang.
"Ada sembilan orang kemungkinan, kemungkinan ya. Sembilan orang ini yang dua ini jelas sipil, yang tujuh ya kemungkinan itu anggota kepolisian yang satu letting dengan yang tersangka," katanya.
"Ya ayo dong buka, periksa juga dong mereka. Kalau mereka tahu ada pembiaran, kalau mereka ikut terlibat ada ada unsur mereka turut serta, ya diproses juga dong," tegasnya.
Lima orang terduga pelaku menurut Romiyanto masih bebas.
"Itu yang kita minta transparansi dari Polda Jambi dalam hal ini bikin Bidpropam dan Ditreskrimum. Ayo buka seluas-luasnya motif dari perbuatan ini kan keji. Seharusnya polisi yang memberikan pengayoman perlindungan kepada layanan masyarakat, hari ini kan pihak kepolisian sebagai pelakunya," katanya.
Pihak korban melaporkan peristiwa tersebut di Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi pada 6 Januari 2026.
Keempat pelaku itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Saat ini, oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut menjalani sidang kode etik di Polda Jatim, Jumat (6/2).
Di kesempatan terpisah, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi kepada seorang perempuan berusia 18 tahun, oleh 2 oknum polisi dan 2 warga sipil yang ada di wilayahnya. 2 oknum itu segera ditindak. Krisno mendapat informasi tentang peristiwa tersebut.
"Saya dengan tegas memerintahkan kepada penyidik Ditreskrimum menangani secara profesional dan paralel dengan hal tersebut, di atas Bid. Propam Polda Jambi untuk menangani pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap pelanggar jauh sebelum kasus ini viral di Medsos," kata Krisno, Kamis (5/2).

