Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta produsen untuk memproduksi minyak goreng yang setara dengan MinyaKita dari segi kualitas dan harga.
Budi meminta produksi minyak goreng setara dengan MinyaKita karena produksi MinyaKita terbatas akibat terbatasnya pasokan dari Domestic Market Obligation (DMO).
“Karena jumlah MinyaKita ini, kan, juga terbatas. Namanya, kan, DMO, makanya kami minta produsen untuk membuat second brand, minyak goreng yang setara atau setingkat dengan MinyaKita, ya,” tutur Budi dalam gelaran Konferensi Pers Capaian Kinerja 2025 di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (6/2).
Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah dan harga yang terjangkau. Dia menyebut saat ini telah produsen swasta telah menyetujui hal ini dan akan memproduksi minyak goreng second brand ini meski dalam kemasan yang berbeda dengan MinyaKita.
Kemendag juga mengimbau agar minyak goreng second brand ini nantinya didaftarkan sebagaimana produk baru akan diedarkan, seperti salah satunya sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Sudah ada juga sebenarnya yang dia mau daftarkan kemarin, kalau nggak salah, yang isi 500 ml sama 350 ml. Kami minta setara dengan MinyaKita, tapi dia mau bikin isinya, bungkusnya yang berbeda, ya, silakan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan BUMN Pangan telah merealisasikan distribusi MinyaKita dari produsen sebanyak 24 persen dari total 35 persen DMO yang dijatahkan untuk BUMN Pangan.
“Sudah 24 persen realisasi dari 35 itu. Mungkin, ya, mungkin realisasi ke konsumen belum 24 persen, tapi realisasi pasokan dari produsen sudah 24 persen. Ya, saya pikir ini proses yang kemarin ketika rakor juga sudah kita sampaikan agar segera didistribusikan ke beberapa daerah,” tutupnya.



